
OJK berencana menerbitkan aturan mengenai fintech on-balance sheet atau fintech yang meminjamkan uang dari modal internal perusahaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau pelaku industri financial technology (fintech) segera mendaftarkan diri ke regulator. Lembaga pengatur dan pengawas industri keuangan itu menemukan di antara 600 fintech, baru 157 yang melapor kepada OJK. Sementara itu, yang mendaftar baru dua perusahaan. Hanya satu perusahaan yang resmi terdaftar di OJK.
Di antara 157 perusahaan yang melapor ke OJK, banyak perusahaan rintisan atau start-up yang tidak bergerak di bidang pinjam-meminjam uang berbasis digital. Banyak di antaranya yang merupakan perusahaan e-commerce.
"Ya, jadi, banyak yang tidak tepat. Dari yang mendaftar itu, yang sesuai kriteria dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 hanya 120," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Dumolly F. Pardede saat konferensi pers di Jakarta kemarin (14/2).
OJK berencana menerbitkan aturan mengenai fintech on-balance sheet atau fintech yang meminjamkan uang dari modal internal perusahaan. Modal perusahaan fintech bisa berasal dari private equity, bank, maupun investor lain. Sementara itu, aturan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi baru mengatur industri fintech yang mengandalkan dana dari pemodal individu atau off-balance sheet. Dalam skema itu, fintech menjadi perantara pemilik dana dengan si peminjam. Aturan mengenai fintech on-balance sheet diluncurkan pada kuartal kedua tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani menyatakan, OJK selalu mempertimbangkan keamanan dan perlindungan konsumen. Dia menjamin perusahaan fintech untuk bersikap hati-hati. Sebab, rata-rata perusahaan fintech adalah perusahaan start-up dengan dana terbatas. "Kami berusaha menyediakan lembaga keuangan sebanyak-banyaknya untuk membantu likuiditas masyarakat. Meskipun tanpa agunan, fintech bukan berarti tanpa aturan. Kan kalau rugi, dia nanggungsendiri," tandasnya.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan P. Roslani menuturkan, pihaknya berkoordinasi dengan OJK untuk menyosialisasikan aturan OJK mengenai fintech. "Fintech bakal sangat membantu usaha kecil dan menengah untuk mendapatkan pendanaan. Kebutuhan itu sudah ada. Ke depan kebutuhan industri kepada pendanaan yang tanpa agunan, cepat, dan berbasis digital tersebut naik signifikan," ungkapnya.
Selain itu, OJK kemarin menyosialisasikan POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Di antara 1.000 gadai swasÂta yang beroperasi, baru belasan perusahaan yang terdaftar di OJK. (rin/c16/sof)

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Lionel Messi atau Mohamed Salah
