
OJK berencana menerbitkan aturan mengenai fintech on-balance sheet atau fintech yang meminjamkan uang dari modal internal perusahaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau pelaku industri financial technology (fintech) segera mendaftarkan diri ke regulator. Lembaga pengatur dan pengawas industri keuangan itu menemukan di antara 600 fintech, baru 157 yang melapor kepada OJK. Sementara itu, yang mendaftar baru dua perusahaan. Hanya satu perusahaan yang resmi terdaftar di OJK.
Di antara 157 perusahaan yang melapor ke OJK, banyak perusahaan rintisan atau start-up yang tidak bergerak di bidang pinjam-meminjam uang berbasis digital. Banyak di antaranya yang merupakan perusahaan e-commerce.
"Ya, jadi, banyak yang tidak tepat. Dari yang mendaftar itu, yang sesuai kriteria dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 hanya 120," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Dumolly F. Pardede saat konferensi pers di Jakarta kemarin (14/2).
OJK berencana menerbitkan aturan mengenai fintech on-balance sheet atau fintech yang meminjamkan uang dari modal internal perusahaan. Modal perusahaan fintech bisa berasal dari private equity, bank, maupun investor lain. Sementara itu, aturan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi baru mengatur industri fintech yang mengandalkan dana dari pemodal individu atau off-balance sheet. Dalam skema itu, fintech menjadi perantara pemilik dana dengan si peminjam. Aturan mengenai fintech on-balance sheet diluncurkan pada kuartal kedua tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani menyatakan, OJK selalu mempertimbangkan keamanan dan perlindungan konsumen. Dia menjamin perusahaan fintech untuk bersikap hati-hati. Sebab, rata-rata perusahaan fintech adalah perusahaan start-up dengan dana terbatas. "Kami berusaha menyediakan lembaga keuangan sebanyak-banyaknya untuk membantu likuiditas masyarakat. Meskipun tanpa agunan, fintech bukan berarti tanpa aturan. Kan kalau rugi, dia nanggungsendiri," tandasnya.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan P. Roslani menuturkan, pihaknya berkoordinasi dengan OJK untuk menyosialisasikan aturan OJK mengenai fintech. "Fintech bakal sangat membantu usaha kecil dan menengah untuk mendapatkan pendanaan. Kebutuhan itu sudah ada. Ke depan kebutuhan industri kepada pendanaan yang tanpa agunan, cepat, dan berbasis digital tersebut naik signifikan," ungkapnya.
Selain itu, OJK kemarin menyosialisasikan POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Di antara 1.000 gadai swasÂta yang beroperasi, baru belasan perusahaan yang terdaftar di OJK. (rin/c16/sof)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Rapid Vienna vs Hearts: Tuan Rumah Terancam Tumbang di Liga Konferensi Eropa
Prediksi Skor Viking FK vs Dinamo Zagreb: Purgeri Diprediksi Menang Tipis di Norwegia!
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor AEK Athens vs Levski Sofia di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Prediksi Skor Celje vs Slovan Bratislava di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Berujung Penalti?
Prediksi Skor Lyon vs Fenerbahce di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Kans Les Gones Menang!
Kiai Ta’in Tebuireng Dipolisikan Jelang Muktamar NU, TAAT Pasang Badan
Prediksi Skor Rapid Wien vs Hearts di Play-off Liga Konferensi Eropa: Tim Tamu Dijagokan Lolos!
