
OJK berencana menerbitkan aturan mengenai fintech on-balance sheet atau fintech yang meminjamkan uang dari modal internal perusahaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau pelaku industri financial technology (fintech) segera mendaftarkan diri ke regulator. Lembaga pengatur dan pengawas industri keuangan itu menemukan di antara 600 fintech, baru 157 yang melapor kepada OJK. Sementara itu, yang mendaftar baru dua perusahaan. Hanya satu perusahaan yang resmi terdaftar di OJK.
Di antara 157 perusahaan yang melapor ke OJK, banyak perusahaan rintisan atau start-up yang tidak bergerak di bidang pinjam-meminjam uang berbasis digital. Banyak di antaranya yang merupakan perusahaan e-commerce.
"Ya, jadi, banyak yang tidak tepat. Dari yang mendaftar itu, yang sesuai kriteria dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 hanya 120," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Dumolly F. Pardede saat konferensi pers di Jakarta kemarin (14/2).
OJK berencana menerbitkan aturan mengenai fintech on-balance sheet atau fintech yang meminjamkan uang dari modal internal perusahaan. Modal perusahaan fintech bisa berasal dari private equity, bank, maupun investor lain. Sementara itu, aturan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi baru mengatur industri fintech yang mengandalkan dana dari pemodal individu atau off-balance sheet. Dalam skema itu, fintech menjadi perantara pemilik dana dengan si peminjam. Aturan mengenai fintech on-balance sheet diluncurkan pada kuartal kedua tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani menyatakan, OJK selalu mempertimbangkan keamanan dan perlindungan konsumen. Dia menjamin perusahaan fintech untuk bersikap hati-hati. Sebab, rata-rata perusahaan fintech adalah perusahaan start-up dengan dana terbatas. "Kami berusaha menyediakan lembaga keuangan sebanyak-banyaknya untuk membantu likuiditas masyarakat. Meskipun tanpa agunan, fintech bukan berarti tanpa aturan. Kan kalau rugi, dia nanggungsendiri," tandasnya.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan P. Roslani menuturkan, pihaknya berkoordinasi dengan OJK untuk menyosialisasikan aturan OJK mengenai fintech. "Fintech bakal sangat membantu usaha kecil dan menengah untuk mendapatkan pendanaan. Kebutuhan itu sudah ada. Ke depan kebutuhan industri kepada pendanaan yang tanpa agunan, cepat, dan berbasis digital tersebut naik signifikan," ungkapnya.
Selain itu, OJK kemarin menyosialisasikan POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Di antara 1.000 gadai swasÂta yang beroperasi, baru belasan perusahaan yang terdaftar di OJK. (rin/c16/sof)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
