
Ilustrasi
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon yakni Sugiarto, Supirman, Aan Setyawan dan Tanung Hidayat, hukuman 3 bulan penjara.
JPU menilai keempat terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perjudian.
"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan," kata JPU Tedi Setiawan SH, saat membacakan surat tuntutannya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan L.L.R.E Martadinata, Selasa (14/2).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis hakim Wasdi Permaha SH itu, JPU mengungkapkan beberapa hal memberatkan bagi para terdakwa yaitu sebagai anggota dewan tidak memberikan contoh baik bagi masyarakat.
Sementara untuk hal meringankan, para terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
JPU juga menilai keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang perjudian. Para terdakwa juga melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUhP dan Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal saat keempat anggota dewan ini tengah mengikuti kegiatan bimbingan teknis di Bandung di kamar 707 Prime Park Hotel di Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, 20 Juli tahun lalu.
Para anggota dewan yang terhormat ini digerebeg polisi saat tengah berjudi dengan barang bukti berupa kartu remi dan sejumlah uang taruhan.(nif/rmol/mam/JPG)

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
