Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Februari 2017 | 13.31 WIB

Kepergok Main Judi saat Bintek, 4 Anggota Dewan Dituntut Tiga Bulan Penjara  

Ilustrasi - Image

Ilustrasi


JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon yakni Sugiarto, Supirman, Aan Setyawan dan Tanung Hidayat, hukuman 3 bulan penjara. 


JPU menilai keempat terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perjudian.


"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan," kata JPU Tedi Setiawan SH, saat membacakan surat tuntutannya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan L.L.R.E Martadinata, Selasa (14/2).


Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis hakim Wasdi Permaha SH itu, JPU mengungkapkan beberapa hal memberatkan bagi para terdakwa yaitu sebagai anggota dewan tidak memberikan contoh baik bagi masyarakat. 


Sementara untuk hal meringankan, para terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.


JPU juga menilai keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang perjudian. Para terdakwa juga melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUhP dan Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kasus ini berawal saat keempat anggota dewan ini tengah mengikuti kegiatan bimbingan teknis di Bandung di kamar 707 Prime Park Hotel di Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, 20 Juli tahun lalu. 


Para anggota dewan yang terhormat ini digerebeg polisi saat tengah berjudi dengan barang bukti berupa kartu remi dan sejumlah uang taruhan.(nif/rmol/mam/JPG)


Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore