
Petugas BNN) Kepri mengiring empat tersangka penyelundupan sabu seberat 1 kg dari Tanjung Balai Karimun di Pelabuhan Ferry Harbourbay, Batuampar, Selasa (14/2).
JawaPos.com - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri meringkus empat orang penumpang kapal relasi Dumai (Riau) tujuan Tanjungbalai (Kepri), Selasa (14/2) sore. Keempat penumpang itu dibekuk lantaran diketahui membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 kg.
Mereka ditangkap begitu tiba di Tanjungbalai Karimun. Setelah diinterogasi, empat orang itu langsung digiring ke Batam melalui pelabuhan Harbourbay, Batuampar, pukul 17.00 WIB.
Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Bubung Pramiadi membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, mereka kita amankan di Karimun siang tadi. Mereka berangkat dari Dumai," ujarnya singkat seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Rabu (15/2).
Akan tetapi empat penumpang yang diringkus itu belum diketahui perannya. Apakah sebagai kurir atau pengedar. "Nanti saja ya, kita lakukan penyelidikan terlebih dahulu," imbuhnya. (cr1/iil/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Rennes vs Marseille di Liga Prancis: Les Rennais Siap Pesta Gol di Roazhon Park!
Dituduh Netizen Mau Lepas Tanggung Jawab Terhadap Anak, Ini Jawaban Audi Marissa
Krisis Kesehatan Mental Anak: Lingkungan Kita Ikut Membentuknya

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022