Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Februari 2017 | 10.15 WIB

1.263 Surat Suara Tersisa dan Rusak Dibakar

Wakil Ketua KIP Aceh, Basri M Sabi memusnakan sisa surat suara Pilkada Aceh dan disaksikan pihak kepolisian. - Image

Wakil Ketua KIP Aceh, Basri M Sabi memusnakan sisa surat suara Pilkada Aceh dan disaksikan pihak kepolisian.

JawaPos.com - Sebanyak 1.263 lembar surat suara calon Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh yang tidak terpakai dan rusak dibakar oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, Selasa (14/2).


"Surat suara pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh kelebihan atau sisa sebanyak 863 lembar dari KIP Aceh. Dari KIP Kota Banda Aceh yang rusak 46 lembar dan surat suara yang sudah dilipat 354 lembar," kata Wakil Ketua KIP Aceh, Basri M Sabi seperti dilansir Rakyat Aceh (Jawa Pos Group), Rabu (15/2).


Dikatakannya, sesuai dengan prosedurnya setiap surat suara yang tidak terpakai pada hari pemilihan, maka harus dimusnahkan satu hari sebelum waktu pencoblosan.


"Sesuai dengan ketentuan harus dimusnahkan, yang disaksiakan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), pihak kepolisian dan media. Itu memang harus dimusnahkan," katanya.


Dia menambahkan, surat suara yang lebih tersebut merupakan sisa yang telah dicetak ulang oleh KIP Aceh sekitar 9.000 lebih untuk memenuhi kekurangan surat suara yang dilaporkan KIP kabupaten kota. Namun setelah dibagikan ke masing-masing kabupaten/kota ternyata masih bersisa, sehingga harus dimusnahkan. "Ini dalam rangka menjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan serta yang tidak diduga," sambungnya.


Lebih jauh komisioner KIP ini menuturkan, pihaknya sudah memastikan bahwa tidak ada lagi surat suara yang beredar selain surat suara yang ada disebarkan sesuai pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Semua surat suara tersebut sudah diserahkan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).


"Kita pastikan tidak ada lagi. Temen-teman KIP kabupaten/kota juga sudah kita intrusksikan untuk memusnahkan jika ada suarat suara yang lebih dan rusak," pungkasnya.


Dikatakannya, setelah melakukan pemusnahan tersebut akan dilakukan penandatanganan berita acara bersama pihak KIP Aceh, Panwaslih Aceh, kepolisian dan media. (mag-68/mai/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore