Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Februari 2017 | 07.30 WIB

Bisnis Gelap Oknum PNS Terbongkar, Sudah Beroperasi Bertahun-tahun

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Jajaran Polda Kalteng menangkap oknum Staf Kelurahan Pahandut yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia bernama Fedrik Ertanto. Penangkapan Fedrik oleh Ditreskoba Polda Kalteng atas kepemilikan satu paket sabu seberat 0,24 gram.


Warga Jalan dr Murdjani yang bergelar Sarjana Hukum (SH) itu ditangkap di samping rumahnya, Kamis (2/2) lalu. Barang haram itu berada di dalam penguasaannya. Pelaku sudah menjadi target operasi lama.


“Kita geledah tubuhnya. Ada kita temukan itu (sabu, red). Pelaku target kita lama. Saat itu dia hendak melakukan transaksi dengan calon pembeli,” ujar Kasubdit III  Dirreskoba Polda Kalteng AKBP Sahat Tua dkutip dari Kalteng Pos (Jawa Pos Group), Rabu (15/2).


Hasil pemeriksaan, selama ini abdi negara ini tidak hanya menjadi pengguna, namun juga pengedar. Terkait siapa-siapa para pelanggannya, masih disimpan untuk pengembangan lebih lanjut. Apakah ada rekan kerja yang menjadi pelanggannya, penyidik masih menutup rapat-rapat. “Kalau pelanggannya itu (rekan kerja, red) masih kita dalami,” katanya.


Hasil pengembangan, ada muncul nama pelaku lainnya yang juga ditangkap, yaitu Mawardi. Lokasi penangkapan tak jauh dari rumah Fedrik. Ada delapan paket sabu yang ditemukan saat penggeledahan. Awalnya tidak mengaku, setelah dipertemukan dengan Fedrik, baru mengakui jika selama ini saling bekerja sama di bisnis gelap narkoba.


“Kedua pelaku ini memang dalam satu jaringan dan bekerja selama bertahun-tahun. Sedangkan siapa pelangganya, kedua pelaku masih bungkam,” sebut Sahat.


Terpisah, Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono prihatin dan menyayangkan kejadian tersebut. Walaupun pihaknya belum mendapatkan laporan resminya, setelah melakukan konfirmasi kepada lurah langsung. Memang benar adanya oknum stafnya diamankan Polda Kalteng akibat narkoba. Tentunya saat ini sudah meminta kepada lurah agar segera membuat laporan secara tertulis sehingga bisa segera dilakukan tindaklanjutnya.


“Kami baru mendapatkan informasi ini dari kawan-kawan pers, tetapi sudah dibenarkan oleh Lurah Pahandut dan memang benar adanya. Kami akan proses dan tindak lanjut terhadap oknum tersebut,”pungkasnya. (son/kam/ram/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore