Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Februari 2017 | 03.42 WIB

Perusahaan yang Tak Liburkan Karyawan saat Pencoblosan Digerebek

Perusahaan yang Tak Liburkan Karyawan saat Pencoblosan Digerebek - Image

Perusahaan yang Tak Liburkan Karyawan saat Pencoblosan Digerebek

JawaPos.com – Petugas gabungan Panwaslu, KPU dan Polres Kota Serang menggrebek perusahaan PT Sayap Mas Utama di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Perusahaan tersebut diduga tak meliburkan para pegawainya saat pencoblosan Pilkada Provinsi Banten, 15 Februari besok.

Sekitar pukul 15.30 WIB para petugas gabungan langsung mendatangi lokasi perusahaan untuk memastikan bahwa perusahaan yang memiliki 200 pegawai benar mentaati aturan keputusan SK Presiden RI no tahun 2017 tentang hari pemungutan suara pada pilgub dan wagub, Bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2017 sebagai hari libur nasional.

Setiba di lokasi para pimpinan perusahaan tak ada di kantornya. Sementara surat keputusan presiden belum terpasang di kantor tersebut. Namun, petugas gabungan dari Panwaslu, KPU dan Polres Serang langsung meminta para pegawai perusahaan untuk menempelkan surat Keputusan Presiden di Jendela kantor keamanan perusahaan.

Kurang lebih 15 menit, akhirnya pihak perusahaan melalui perwakilan dari ketua SPSI Logam Elektronik dan Mesin (LEM) Ahmad Fauzi memberikan keterangan pada para petugas gabungan dari Panwaslu, KPU, Polres Serang terkait adanya laporan tentang perusahaan yang tak mengindahkan aturan pemerintah.

Melalui audiensi, pihaknya membantah bahwa perusahaan yang bergerak di bidang reteller tersebut tak meliburkan pegawainya. Sebenarnya, kata dia, pihaknya sudah sampaikan pada para pegawai bahwa besok libur kerja.

"Hanya saja kami menyampaikan secara lisan dan bukan tertulis. Karena kesibukan para pimpinan jadi kami baru saja memberitahukan pengumuman dan surat edaranya. Dan perusahaan ini sebelum-sebelumnya juga libur,” kata Ahmad usai audiensi, Selasa (14/2).

Sementara itu Rohman anggota Panwaslu Kota Serang menegaskan bahwa pihaknya bersama KPU dan Kepolisian akan menindak tegas bagi perusahaan yang tetap bandel melanggar aturan pemerintah.

“Intinya kami siap berpatroli untuk terus memantau dan siap menindak laporan dari warga terkait adanya dugaan perusahaan-perusahaan yang tidak mengindahkan aturan pemerintah terkait libur nasional pada pilgub besok. Dan kejadian ini merupakan bentuk pencegahan agar besok semua perusahaan di Kota Serang untuk meliburkan pegawainya,” ujarnya. (adef/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore