Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Februari 2017 | 03.20 WIB

KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Buton 

Juru bicara KPK Febri Diansyah - Image

Juru bicara KPK Febri Diansyah

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun, Selasa (14/2). Perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi pada 2011.


"Terkait kasus indikasi suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton, hari ini penyidik memperpanjang penahanan SUS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya.


Menurut Febri, perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari. Sebelumnya, KPK menahan Samsu Umar pada 26 Januari 2017 setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng karena dinilai tidak kooperatif menghadapi penyidikan KPK. "Diperpanjang selama 40 hari sampai 26 Maret 2017," ujat Febri.


KPK akhirnya menangkap Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun pada 25 Januari. Penangkapan dilakukan setelah tersangka pemberi suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik.


Penangkapan dilakukan tim KPK sekitar pukul 17.30 WIB setelah Samsu Umar melakukan perjalanan dari Kendari, Makassar, dan Jakarta. Tim KPK diturunkan untuk mengintai Samsu Umar dari Kendari.


Dalam perkara ini, Samsu Umar diduga menyuap mantan Ketua MK M Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait sengketa Pilkada Buton tahun 2011. (Put/jpg)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore