
MENGUAP: Kabid Pajak Daerah BPPKAD Gresik Agustin H. Sinaga (dua dari kiri) menanyai salah seorang jukir Senin (13/3) di Perumahan GKB.
JawaPos.com – Temuan-temuan pelanggaran dalam pengelolaan parkir semakin banyak. Dalam lanjutan penertiban parkir oleh petugas gabungan dari Pemkab Gresik, didapati praktik menyimpang lain. Yaitu, jukir hanya setor 20 persen dari potensi pendapatan.
Fakta seperti itu terungkap setelah petugas gabungan mengintensifkan penertiban parkir di sepanjang jalan utama Perumahan Gresik Kota Baru (GKB). Senin (13/2) ditemukan lagi beberapa juru parkir nakal. Mereka diduga memanipulasi potensi penghasilan titik parkir. Jadi, setorannya minim.
Petugas gabungan berasal dari dinas perhubungan, badan pendapatan, dan dinas polisi pamong praja. Mereka mendatangi area parkir sebuah ruko di Jalan Jawa, GKB. Di data potensi parkir disebutkan, omzet pendapatan parkir hanya Rp 1 juta per bulan. Karena itulah, setoran pajak parkir dari titik itu ke pemkab hanya Rp 200 ribu per bulan. Nilainya setara dengan 20 persen omzet.
Petugas gabungan mengklarifikasi data tersebut ke para jukir di lokasi. Bagaimana hasilnya? Jangan kaget. Mereka menyebut rata-rata titik parkir di kawasan itu mampu menghasilkan pendapatan sekitar Rp 4 juta per bulan. ”Rata-rata sebesar itu,” kata si jukir.
Petugas pun terkejut. Mereka menyaksikan sendiri titik parkir tersebut memang cukup ramai. ”Harusnya pajak parkirnya bisa mencapai 800 ribu,” kata Kabid Pajak Daerah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik Agustin H. Sinaga. Si jukir hanya tampak bingung. Ada potensi pendapatan yang hilang sampai 80 persen.
Pada 2016 target pendapatan pajak mencapai Rp 1,9 miliar. Pemkab meraup pemasukan Rp 1,96 miliar. Pada 2017 ini pajak parkir diestimasi bisa meraih pemasukan hingga Rp 2,5 miliar.
Temuan lain yang juga mencengangkan adalah banyaknya titik parkir yang belum terdata. Retribusi untuk parkir di tepi jalan raya tidak dibayar. Begitu pula pajak parkir yang termasuk area pertokoan.
Sinaga dan petugas lain menghitung, ada sekitar 300 titik parkir di sepanjang jalur protokol Perumahan GKB. Namun, yang terdata sebagai wajib pajak atau wajib retribusi baru 150 titik. Di separonya ada tarikan parkir, tapi tidak pernah disetor ke pemkab.
Dipastikan juga tidak ada karcis parkir dari pemkab. Apa buktinya? Petugas sempat menanyai sejumlah pemilik kendaraan yang parkir. Ternyata, rata-rata mereka mengaku tidak pernah memperoleh karcis dari jukir. ”Biasanya langsung bayar. Karcis tidak pernah diberikan,” kata Dwianto, salah seorang pengguna jasa parkir di Jalan Jawa. Dari sektor retribusi, pendapatan parkir hanya Rp 1,9 miliar. Padahal, potensinya diperkirakan mampu menyumbang sampai Rp 5 miliar per tahun.
Menurut peraturan daerah, regulasi soal parkir di Gresik dibagi dua. Untuk parkir tepi jalan, diberlakukan sistem retribusi yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik. Adapun parkir di area khusus seperti ruko atau minimarket, dikenakan pajak parkir. Pengelolanya BPPKAD Gresik. (ris/c10/roz/sep/JPG)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
