
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar
JawaPos.com - Islahudin Akbar, seorang oknum karyawan Bank Nasional Indonesia (BNI) Syariah dijadikan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri kasus dugaan pencucian uang di Yayasan Keadilan Untuk Semua atau Justice For All.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menerangkan, bahwa penetapan tersangka itu bukan tanpa alasan. Pasalnya Islahudin tidak berhati-hati dalam mencairkan dana untuk yayasan itu.
Penyidik dari Subdit Money Laundry telah membidik pelaku dengan Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang Perbankan sebagai Undang-Undang pokok. "Undang-Undang pokoknya UU Perbankan, pasal 49 tadi ya, ketidakhati-hatian. Islahudin itu dari pegawai bank BNI Syariah," kata Boy Selasa (14/2).
Mantan Kapolda Banten itu menyebutkan, dalam membidik Islahudin, penyidik tak hanya mengenakan satu pasal saja, tapi berlapis. Dia juga dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 55 KUHP jo Pasal Undang-Undang Yayasan.
"Jadi ada tiga pasal, Pasal 49 Ayat 2 Tindak Pidana Perbankan, Pasal 55 KUHP juncto Undang-Undang Yayasan, Serta Pasal 5 Undang-Undang TPPU," kata Boy.
Diketahui bahwa Yayasan Keadilan untuk Semua ini dipinjam rekeningnya oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia untuk menghimpun dana aksi 411 dan 212. Dalam kasus itu, Bareskrim telah memeriksa Ustaz Bachtiar Nasir dan Habib Novel Bamukmin. (elf/JPG)

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
