
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar
JawaPos.com - Islahudin Akbar, seorang oknum karyawan Bank Nasional Indonesia (BNI) Syariah dijadikan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri kasus dugaan pencucian uang di Yayasan Keadilan Untuk Semua atau Justice For All.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menerangkan, bahwa penetapan tersangka itu bukan tanpa alasan. Pasalnya Islahudin tidak berhati-hati dalam mencairkan dana untuk yayasan itu.
Penyidik dari Subdit Money Laundry telah membidik pelaku dengan Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang Perbankan sebagai Undang-Undang pokok. "Undang-Undang pokoknya UU Perbankan, pasal 49 tadi ya, ketidakhati-hatian. Islahudin itu dari pegawai bank BNI Syariah," kata Boy Selasa (14/2).
Mantan Kapolda Banten itu menyebutkan, dalam membidik Islahudin, penyidik tak hanya mengenakan satu pasal saja, tapi berlapis. Dia juga dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 55 KUHP jo Pasal Undang-Undang Yayasan.
"Jadi ada tiga pasal, Pasal 49 Ayat 2 Tindak Pidana Perbankan, Pasal 55 KUHP juncto Undang-Undang Yayasan, Serta Pasal 5 Undang-Undang TPPU," kata Boy.
Diketahui bahwa Yayasan Keadilan untuk Semua ini dipinjam rekeningnya oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia untuk menghimpun dana aksi 411 dan 212. Dalam kasus itu, Bareskrim telah memeriksa Ustaz Bachtiar Nasir dan Habib Novel Bamukmin. (elf/JPG)

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
