Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Februari 2017 | 22.01 WIB

Alasan Penyidik Jerat Karyawan Bank Pada Kasus Yayasan Keadilan Untuk Semua

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar - Image

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar

JawaPos.com - Islahudin Akbar, seorang oknum karyawan Bank Nasional Indonesia (BNI) Syariah dijadikan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri kasus dugaan pencucian uang di Yayasan Keadilan Untuk Semua atau Justice For All.


Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menerangkan, bahwa penetapan tersangka itu bukan tanpa alasan. Pasalnya Islahudin tidak berhati-hati dalam mencairkan dana untuk yayasan itu.


Penyidik dari Subdit Money Laundry telah membidik pelaku dengan Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang Perbankan sebagai Undang-Undang pokok. "Undang-Undang pokoknya UU Perbankan, pasal 49 tadi ya, ketidakhati-hatian. Islahudin itu dari pegawai bank BNI Syariah," kata Boy Selasa (14/2).


Mantan Kapolda Banten itu menyebutkan, dalam membidik Islahudin, penyidik tak hanya mengenakan satu pasal saja, tapi berlapis. Dia juga dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 55 KUHP jo Pasal Undang-Undang Yayasan.


"Jadi ada tiga pasal, Pasal 49 Ayat 2 Tindak Pidana Perbankan, Pasal 55 KUHP juncto Undang-Undang Yayasan, Serta Pasal 5 Undang-Undang TPPU," kata Boy.


Diketahui bahwa Yayasan Keadilan untuk Semua ini dipinjam rekeningnya oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia untuk menghimpun dana aksi 411 dan 212. Dalam kasus itu, Bareskrim telah memeriksa Ustaz Bachtiar Nasir dan Habib Novel Bamukmin. (elf/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore