
Ilustrasi
BASUKI Tjahaja Purnama alias Ahok makin terlihat sebagai warga negara istimewa. Ahok tak diberhentikan sementara dari posisi gubernur DKI Jakarta. Padahal, dia berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama Islam yang diancam lima tahun penjara. Ahok kembali berkuasa setelah cuti kampanye karena tafsir ganjil pemerintahan Joko Widodo (Jokowi): menunggu ”tuntutan jaksa”. Gaduh lagi jadinya: muncul hak angket di DPR, boikot sebagian fraksi DPRD DKI, gugatan ke PTUN, dan kecaman di mana-mana.
Duh, alangkah sulit menegakkan aturan terhadap Ahok. Kerap harus berliku-liku. Seperti dikelilingi sembilan naga berbisa, sungguh sulit menyentuhnya. Kali ini penguasa perlu berakrobat minta fatwa ke Mahkamah Agung segala. Padahal, aturan pemberhentian sementara untuk kepala daerah terdakwa sudah lazim diterapkan tanpa kegaduhan.
Bukan kali ini saja pasal-pasal hukum ”tumpul” di hadapan Ahok. Ingat kasus Sumber Waras, meski menurut BPK merugikan negara Rp 191 miliar, Ahok belum juga terjerat. Bahkan, Desember tahun lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut BPK punya bukti baru. Bayangkan, misalnya ada kepala daerah lain, terlebih yang bukan teman penguasa, begitu disebut BPK merugikan negara, apa mungkin dibiarkan?
Mulut Ahok juga bebas memaki Yusri Isnaeni, ibu muda yang mengadukan pencairan kartu Jakarta pintar, sebagai maling. Ketika Ahok dipolisikan dengan pasal pencemaran nama baik (dengan petunjuk video yang tersebar luas), eh mentok. Misalkan yang memaki-maki Ahok sebagai maling itu si ibu tadi, apakah polisi akan sesantai ini? Bukankah para pentolan pendemo Ahok, termasuk para ulama, disidik cepat-cepat?
Ahok juga ”dibiarkan” ketika diduga menggunakan dana dari pengembang reklamasi Rp 6 miliar untuk menggusur rakyat di Kalijodo (saat Kapolda Metro Jaya Tito Karnavian). Begitu juga halnya ketika terungkap dugaan Ahok menampung dana ratusan miliar rupiah nonbujeter dari pengembang reklamasi. Apakah kepala daerah lain, yang bukan teman penguasa, akan ”selamat” bila melakukan hal yang sama?
Penindakan kasus pencemaran agama Islam pun harus melalui tekanan jutaan massa dulu. Itu pun tuntutan Ahok ditahan –sebagaimana para tersangka kasus yang sama– gagal. Kejaksaan berdalih, kalau polisi tak menahan, jaksa juga tidak. Padahal, dalam kasus pencemaran agama Hindu atas nama Rusgiani di Bali, jaksa menahan tersangka meski polisi tak menahan.
Masih ada beberapa kasus lain. Ahok tampak jelas sebagai warga negara istimewa di hadapan hukum rezim ini. Menyakitkan. Siapa sebenarnya Ahok ini, Pak Jokowi? (*)

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
