
Ilustrasi
BASUKI Tjahaja Purnama alias Ahok makin terlihat sebagai warga negara istimewa. Ahok tak diberhentikan sementara dari posisi gubernur DKI Jakarta. Padahal, dia berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama Islam yang diancam lima tahun penjara. Ahok kembali berkuasa setelah cuti kampanye karena tafsir ganjil pemerintahan Joko Widodo (Jokowi): menunggu ”tuntutan jaksa”. Gaduh lagi jadinya: muncul hak angket di DPR, boikot sebagian fraksi DPRD DKI, gugatan ke PTUN, dan kecaman di mana-mana.
Duh, alangkah sulit menegakkan aturan terhadap Ahok. Kerap harus berliku-liku. Seperti dikelilingi sembilan naga berbisa, sungguh sulit menyentuhnya. Kali ini penguasa perlu berakrobat minta fatwa ke Mahkamah Agung segala. Padahal, aturan pemberhentian sementara untuk kepala daerah terdakwa sudah lazim diterapkan tanpa kegaduhan.
Bukan kali ini saja pasal-pasal hukum ”tumpul” di hadapan Ahok. Ingat kasus Sumber Waras, meski menurut BPK merugikan negara Rp 191 miliar, Ahok belum juga terjerat. Bahkan, Desember tahun lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut BPK punya bukti baru. Bayangkan, misalnya ada kepala daerah lain, terlebih yang bukan teman penguasa, begitu disebut BPK merugikan negara, apa mungkin dibiarkan?
Mulut Ahok juga bebas memaki Yusri Isnaeni, ibu muda yang mengadukan pencairan kartu Jakarta pintar, sebagai maling. Ketika Ahok dipolisikan dengan pasal pencemaran nama baik (dengan petunjuk video yang tersebar luas), eh mentok. Misalkan yang memaki-maki Ahok sebagai maling itu si ibu tadi, apakah polisi akan sesantai ini? Bukankah para pentolan pendemo Ahok, termasuk para ulama, disidik cepat-cepat?
Ahok juga ”dibiarkan” ketika diduga menggunakan dana dari pengembang reklamasi Rp 6 miliar untuk menggusur rakyat di Kalijodo (saat Kapolda Metro Jaya Tito Karnavian). Begitu juga halnya ketika terungkap dugaan Ahok menampung dana ratusan miliar rupiah nonbujeter dari pengembang reklamasi. Apakah kepala daerah lain, yang bukan teman penguasa, akan ”selamat” bila melakukan hal yang sama?
Penindakan kasus pencemaran agama Islam pun harus melalui tekanan jutaan massa dulu. Itu pun tuntutan Ahok ditahan –sebagaimana para tersangka kasus yang sama– gagal. Kejaksaan berdalih, kalau polisi tak menahan, jaksa juga tidak. Padahal, dalam kasus pencemaran agama Hindu atas nama Rusgiani di Bali, jaksa menahan tersangka meski polisi tak menahan.
Masih ada beberapa kasus lain. Ahok tampak jelas sebagai warga negara istimewa di hadapan hukum rezim ini. Menyakitkan. Siapa sebenarnya Ahok ini, Pak Jokowi? (*)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
