Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Februari 2017 | 20.40 WIB

Fatwa MA Tak Pengaruhi Angket Ahok Gate

Fadli Zon - Image

Fadli Zon

JawaPos.com - Langkah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) tak menuyurutkan niat DPR melanjutkan hak angket terkait polemik status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Lagipula, menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, fatwa hukum tersebut tidak mengikat.

"Fatwa MA kan bukan urusan kita, fatwa MA juga tidak mengikat, tidak punya ikatan hukum," tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).

Kata Fadli, hak angket adalah proses politik untuk menjalankan fungsi pengawasan DPR. Dalam hal ini, para pengusul berpendapat ada undang-undang yang dilanggar pemerintah ketika tak kunjung memberhentikan Ahok dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta.

Bukannya diberhentikan, Mendagri malah melantik kembali Ahok setelah beberapa waktu lalu berjanji akan menonaktifkan usai habis masa cuti kampanye Pilkada DKI. Ternyata, serah terima dan pelantikan Ahok dilakukan di hari terakhir masa kampanye. "Jadi menurut saya inkonsistensi pemerintah ini menunjukan pemerintah melanggar undang-undang,"

Lantas bagaimana jika fatwa MA menyatakan Ahok harus diberhentikan, apakah hak angket akan terus berjalan? Fadli mengatakan angket bernama 'Ahok Gate' itu akan terus berjalan. Sebab, antara DPR dan MA berbeda kewenangan.

"Fatwa MA itu kan bidang yudikatif sementara DPR ini kami bidangnya legislatif, agak berbeda gitu," pungkas legislator asal Jawa Barat itu. (dna/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore