Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Februari 2017 | 20.25 WIB

Penegak Hukum Diminta Tegas Tindak Kekerasan Atas Nama Agama

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com – Negara melalui penegak hukum harus tegas memutus tindak kekerasan yang dilakukan kelompok-kelompok intoleransi. Hal itu dikatakan Rohaniwan Katolik Romo Benny Susetyo dalam diskusi kebangsaan bertema 'Darurat Intoleransi, Jaga Kebhinnekaan, Tegakkan Kebersamaan Dalam Keberagaman' di Jakarta, Senin (13/2).

Menurut Romo Benny, negara melalui penegak hukum harus hadir supaya kelompok-kelompok yang menggunakan kekerasan itu menjadi jera. Jika tidak, kata dia, tindakan intoleransi yang dilakukan kelompok mayoritas terhadap minoritas akan terus terjadi.

“Negara lewat penegak hukum harus hadir supaya kelompok-kelompok yang menggunakan kekerasan menjadi jera,” kata Romo Benny.
Romo Benny mencatat, selama ini negara seringkali abai terhadap berbagai tindak kekerasan atas nama agama yang terjadi di tengah masyarakat.

Dia menegaskan, tindak kekerasan tersebut bisa dilakukan oleh agama apa saja. "Dimana mayoritas akan menekan minoritas,” ujar Sekretaris Dewan Nasional Badan Setara Institute ini.

Dia menyebut, berbagai tindak kekerasan bisa dilakukan kelompok mana saja. Bentuknya mulai dari ancaman sampai penyegelan rumah ibadah. Menurutnya, penyegelan rumah ibadah hanya bisa dilakukan oleh pengadilan, bukan tekanan massa.

"Aparat penegak hukum dan negara harus menegakkan konstitusi sehingga keberagaman tetap dijamin,” tegasnya. Pastor Katolik dari Malang ini menyatakan Indonesia adalah bangsa beragama dan hidup dalam kemajemukan sejak ratusan tahun yang lalu. Hal ini merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang wajib dipertahankan dan menjadi aset yang sangat berharga.

Dalam diskusi tersebut hadir juga dua pembicara lain yakni Ketua Lembaga Dakwah PBNU KH Maman Imanul Haq dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad. Mereka menyatakan saat ini belum terjadi darurat intoleransi di Indonesia. 

Namun para pembicara meminta penegak hukum memberikan tindakan tegas pada semua kelompok intoleran yang mengatasnamakan agama apapun. (yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore