Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Februari 2017 | 18.52 WIB

Kasus Suap Patrialis Akbar, KPK Kembali Periksa Hakim MK

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih fokus mengusut proses penanganan uji materiil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hari ini (14/2), penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Patrialis Akbar tersebut.

Mereka adalah Anwar H Usman dan Wahiduddin Adams. "Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Senin (13/2) kemarin, KPK telah memeriksa dua Hakim MK hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul. Keduanya dimintai keterangan soal proses sidang uji materiil UU Nomor 41 Tahun 2014. Usai diperiksa, Manahan mengaku dikonfirmasi penyidik mengenai proses penanganan uji materiil tersebut.

Manahan mengatakan, sebagai hakim panel, pihaknya memeriksa berkas pemohon. Apabila syarat formil telah dipenuhi, permohonan tersebut dibawa ke rapat permusyawaratan hakim untuk ditentukan layak atau tidaknya diajukan dalam sidang pleno.

"Dari panel itu memberikan saran, secara formil kepada para pemohon kalau-kalau ada yang kurang dalam permohonannya itu. Jadi kita memberi saran. Kan itu tugas kita sebagai panel. Ya setelah diperbaiki kita beri waktu diterima perbaikannya dalam waktu 14 hari, baru kita melihat," kata Manahan di depan gedung KPK, Jakarta, Senin (13/2) petang.

"Ini permohonannya kita akan laporkan ke rapat permusyawaratan hakim. Nanti di sanalah diputuskan bahwa apakah permohonan ini layak untuk diteruskan atau cukup di tingkat panel saja. Baru setelah kita rapat musyawarah menentukan itu. Setelah ditentukan bahwa itu layak untuk diajukan di sidang pleno, baru dibuka sidang," sambungnya.

Manahan mengklaim tidak melihat adanya kejanggalan dalam proses permohonan uji materi UU Nomor 41 tahun 2014. Sama seperti permohonan lainnya, pemohon mewakilkan kepada kuasa hukum dalam mengajukan permohonan uji materi ini. Karena itu, Manahan mengaku tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan pihak pemohon. (Put/jpg)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore