
Ilustrasi
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih fokus mengusut proses penanganan uji materiil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hari ini (14/2), penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Patrialis Akbar tersebut.
Mereka adalah Anwar H Usman dan Wahiduddin Adams. "Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Senin (13/2) kemarin, KPK telah memeriksa dua Hakim MK hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul. Keduanya dimintai keterangan soal proses sidang uji materiil UU Nomor 41 Tahun 2014. Usai diperiksa, Manahan mengaku dikonfirmasi penyidik mengenai proses penanganan uji materiil tersebut.
Manahan mengatakan, sebagai hakim panel, pihaknya memeriksa berkas pemohon. Apabila syarat formil telah dipenuhi, permohonan tersebut dibawa ke rapat permusyawaratan hakim untuk ditentukan layak atau tidaknya diajukan dalam sidang pleno.
"Dari panel itu memberikan saran, secara formil kepada para pemohon kalau-kalau ada yang kurang dalam permohonannya itu. Jadi kita memberi saran. Kan itu tugas kita sebagai panel. Ya setelah diperbaiki kita beri waktu diterima perbaikannya dalam waktu 14 hari, baru kita melihat," kata Manahan di depan gedung KPK, Jakarta, Senin (13/2) petang.
"Ini permohonannya kita akan laporkan ke rapat permusyawaratan hakim. Nanti di sanalah diputuskan bahwa apakah permohonan ini layak untuk diteruskan atau cukup di tingkat panel saja. Baru setelah kita rapat musyawarah menentukan itu. Setelah ditentukan bahwa itu layak untuk diajukan di sidang pleno, baru dibuka sidang," sambungnya.
Manahan mengklaim tidak melihat adanya kejanggalan dalam proses permohonan uji materi UU Nomor 41 tahun 2014. Sama seperti permohonan lainnya, pemohon mewakilkan kepada kuasa hukum dalam mengajukan permohonan uji materi ini. Karena itu, Manahan mengaku tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan pihak pemohon. (Put/jpg)

Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
