
Ilustrasi
JawaPos.com - Kasus perceraian di Kabupaten Pekalongan mengalami peningkatan. Pada 2016, perkara yang diputus pengadilan mencapai 1.980 kasus dari total perkara yang masuk 2.401 kasus. Jumlah tersebut lebih banyak dibanding 2015 yang hanya 1.897 perkara, atau mengalami peningkatan 1,02 persen.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kejen, Kabupaten Pekalongan, perkara yang masuk di 2016 sebanyak 1.933 kasus. Dengan penambahan sisa perkara di tahun sebelumnya sebanyak 468 kasus, maka total perkara mencapai 2.401 kasus. Dari total kasus itu, 1.271 perkara di antaranya adalah cerai gugat atau pihak perempuan yang meminta cerai.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kajen, Aristyawan mengatakan, dari total perkara di tahun 2016, yang telah diputuskan mencapai 1.980 perkara. Sehingga sisanya 421 masuk ke perkara di tahun 2017 ini. "Tingkat perkara yang diputus mencapai 82 persen. Sedang 17,53 persen belum terselesaikan," kata dia, kemarin (13/2).
Dia mengungkapkan, perkara yang telah diputus cerai, meliputi 1.271 cerai gugat pihak perempuan dan 411 cerai talak atau pengajuan dari pihak lelaki. "Memang paling banyak yang mengajukan adalah pihak istri. Mereka menggugat cerai suaminya," ujarnya.
Perceraian ini timbul karena adanya permasalahan di dalam rumah tangga. Alasan atau penyebab terjadinya cerai didominasi faktor ketidakharmonisan dalam rumah tangga yang mencapai 895 perkara, disusul faktor ekonomi yakni 677 perkara.
"Ketidakharmonisan itu bisa jadi karena pihak ketiga (perselingkuhan), sering cekcok, dan lain sebagainya. Sedangkan kalau faktor ekonomi, biasanya si pihak suami tidak menafkahi istri. Akhirnya membuat si istri mengajukan gugatan cerai ke pengadilan," jelas Wawan.
Dikatakan, sebelum memutuskan kasus perceraian dilakukan mediasi untuk mendamaikan antara pihak suami dan istri sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 Tahun 2008.
"Kedua belah pihak kita mediasi di luar persidangan. Namun, upaya mediasi ini kebanyakan tidak berhasil. Sebab, mereka yang sudah mengajukan permohonan cerai ke pengadilan agama, sebagian besar tekat untuk berpisahnya itu sudah bulat. Namun bagaimanapun kita tetap upayakan untuk mediasi terlebih dahulu," tandasnya. (yan/yuz/JPG)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
