
Ilustrasi
JawaPos.com - Kasus perceraian di Kabupaten Pekalongan mengalami peningkatan. Pada 2016, perkara yang diputus pengadilan mencapai 1.980 kasus dari total perkara yang masuk 2.401 kasus. Jumlah tersebut lebih banyak dibanding 2015 yang hanya 1.897 perkara, atau mengalami peningkatan 1,02 persen.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kejen, Kabupaten Pekalongan, perkara yang masuk di 2016 sebanyak 1.933 kasus. Dengan penambahan sisa perkara di tahun sebelumnya sebanyak 468 kasus, maka total perkara mencapai 2.401 kasus. Dari total kasus itu, 1.271 perkara di antaranya adalah cerai gugat atau pihak perempuan yang meminta cerai.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kajen, Aristyawan mengatakan, dari total perkara di tahun 2016, yang telah diputuskan mencapai 1.980 perkara. Sehingga sisanya 421 masuk ke perkara di tahun 2017 ini. "Tingkat perkara yang diputus mencapai 82 persen. Sedang 17,53 persen belum terselesaikan," kata dia, kemarin (13/2).
Dia mengungkapkan, perkara yang telah diputus cerai, meliputi 1.271 cerai gugat pihak perempuan dan 411 cerai talak atau pengajuan dari pihak lelaki. "Memang paling banyak yang mengajukan adalah pihak istri. Mereka menggugat cerai suaminya," ujarnya.
Perceraian ini timbul karena adanya permasalahan di dalam rumah tangga. Alasan atau penyebab terjadinya cerai didominasi faktor ketidakharmonisan dalam rumah tangga yang mencapai 895 perkara, disusul faktor ekonomi yakni 677 perkara.
"Ketidakharmonisan itu bisa jadi karena pihak ketiga (perselingkuhan), sering cekcok, dan lain sebagainya. Sedangkan kalau faktor ekonomi, biasanya si pihak suami tidak menafkahi istri. Akhirnya membuat si istri mengajukan gugatan cerai ke pengadilan," jelas Wawan.
Dikatakan, sebelum memutuskan kasus perceraian dilakukan mediasi untuk mendamaikan antara pihak suami dan istri sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 Tahun 2008.
"Kedua belah pihak kita mediasi di luar persidangan. Namun, upaya mediasi ini kebanyakan tidak berhasil. Sebab, mereka yang sudah mengajukan permohonan cerai ke pengadilan agama, sebagian besar tekat untuk berpisahnya itu sudah bulat. Namun bagaimanapun kita tetap upayakan untuk mediasi terlebih dahulu," tandasnya. (yan/yuz/JPG)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
