
Ilustrasi
JawaPos.com - Bantuan operasional sekolah (BOS) tidak kunjung cair selama dua bulan terakhir. Akibatnya, sejumlah SD dan SMP di Kabupaten Subang terancam berutang agar kegiatan sekolah tetap berjalan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Subang, Suwarna membenarkan tersedatnya pencairan dana BOS. Ia pun belum bisa memastikan kapan pencairan dana operasional sekolah tersebut. Padahal, kata Suwarna, dana bos sangat dibutuhkan sekolah untuk operasional sehari-hari.
"Sudah 2 bulan terakhir ini dana BOS belum cair. Ini menjadi kendala," ungkap Suwarna kepada Pasundan Ekspres (Jawa Pos Group).
Suwarna menjelaskan, dana BOS sebenarnya sudah ada. Namun belakangan tertahan karena adanya Permendagri (Peraturan Dalam Negeri) yang belum lama ini turun. Dalam aturan tersebut, dana BOS disebutkan harus melalui kas daerah. Padahal biasanya dana BOS langsung disalurkan melalui rekening sekolah. "Pastinya pencairan (dana BOS) molor lagi," tandas Suwarna.
Diakui Suwarna, saat ini dana BOS untuk siswa besarannya bervariatif. Untuk tingkat SD, dana BOS yang diterima sebanyak Rp800 ribu per tahun per siswa. Sementara untuk SMP sebesar Rp1 juta per tahun per siswa. "Tinggal kalikan saja berapa dana bos yang harus dicairkan," tuturnya.
Sementara itu seorang guru, Yuki Ilyas berharap Pemkab Subang lebih konsen untuk meningkatkan kesejahteraan para guru honorer. "Saya minta agar guru tenaga honorer seperti saya diperhatikan kesejahteraannya," pungkasnya.
Seperti diketahui, tersendatnya pencairan dana BOS tak hanya terjadi di Kabupaten Subang. Sejumlah daerah pun mengalami hal yang sama. Hal ini menyusul adanya Permendagri yang mengatur ulang mekanisme (juknis) pencairan dana BOS.
Juknis ini dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Bila sesuai, akan ada tiga pola pencairan dana BOS. Pertama melalui hibah, kedua berupa belanja langsung, dan ketiga BOS nontunai.
Tiga pola tersebut bertujuan untuk membedakan pencairan BOS sesuai jenjang pendidikan. Tingkat SD dan SMP bakal menggunakan mekanisme hibah. Selain itu nantinya akan ada naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Dindik provinsi dengan kabupaten/kota. Sedangkan untuk SMA dan SMK swasta memakai hibah, dan SMA/SMK negeri memakai belanja langsung. (ygo/din/yuz/JPG)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
