
Ilustrasi
JawaPos.com - Bantuan operasional sekolah (BOS) tidak kunjung cair selama dua bulan terakhir. Akibatnya, sejumlah SD dan SMP di Kabupaten Subang terancam berutang agar kegiatan sekolah tetap berjalan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Subang, Suwarna membenarkan tersedatnya pencairan dana BOS. Ia pun belum bisa memastikan kapan pencairan dana operasional sekolah tersebut. Padahal, kata Suwarna, dana bos sangat dibutuhkan sekolah untuk operasional sehari-hari.
"Sudah 2 bulan terakhir ini dana BOS belum cair. Ini menjadi kendala," ungkap Suwarna kepada Pasundan Ekspres (Jawa Pos Group).
Suwarna menjelaskan, dana BOS sebenarnya sudah ada. Namun belakangan tertahan karena adanya Permendagri (Peraturan Dalam Negeri) yang belum lama ini turun. Dalam aturan tersebut, dana BOS disebutkan harus melalui kas daerah. Padahal biasanya dana BOS langsung disalurkan melalui rekening sekolah. "Pastinya pencairan (dana BOS) molor lagi," tandas Suwarna.
Diakui Suwarna, saat ini dana BOS untuk siswa besarannya bervariatif. Untuk tingkat SD, dana BOS yang diterima sebanyak Rp800 ribu per tahun per siswa. Sementara untuk SMP sebesar Rp1 juta per tahun per siswa. "Tinggal kalikan saja berapa dana bos yang harus dicairkan," tuturnya.
Sementara itu seorang guru, Yuki Ilyas berharap Pemkab Subang lebih konsen untuk meningkatkan kesejahteraan para guru honorer. "Saya minta agar guru tenaga honorer seperti saya diperhatikan kesejahteraannya," pungkasnya.
Seperti diketahui, tersendatnya pencairan dana BOS tak hanya terjadi di Kabupaten Subang. Sejumlah daerah pun mengalami hal yang sama. Hal ini menyusul adanya Permendagri yang mengatur ulang mekanisme (juknis) pencairan dana BOS.
Juknis ini dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Bila sesuai, akan ada tiga pola pencairan dana BOS. Pertama melalui hibah, kedua berupa belanja langsung, dan ketiga BOS nontunai.
Tiga pola tersebut bertujuan untuk membedakan pencairan BOS sesuai jenjang pendidikan. Tingkat SD dan SMP bakal menggunakan mekanisme hibah. Selain itu nantinya akan ada naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Dindik provinsi dengan kabupaten/kota. Sedangkan untuk SMA dan SMK swasta memakai hibah, dan SMA/SMK negeri memakai belanja langsung. (ygo/din/yuz/JPG)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
