
Ilustrasi
JawaPos.com - Mutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Karawang mendapat kritikan sejumlah pihak. Mutasi diduga dikuasai oleh komunitas golf pejabat Karawang. Akibatnya yang mengisi jabatan 'basah' di dinas itu dikuasai oleh komunitas yang kemampuan manajerialnya diragukan.
"Saya menduga para pejabat yang terpilih sering bermain golf. Lapangan golf bukan hanya sebagai sarana olahraga, tapi juga dijadikan lobi-lobi untuk mendapat jabatan," kata pemerhati pemerintahan, Nace Permana, Minggu (12/2).
Menurut Nace, Bupati Cellica seharusnya tidak melakukan kesalahan yang sama dengan memilih pejabat yang tidak berkopetensi untuk menduduki jabatan strategis. Terbukti, saat mutasi yang lalu Bupati Cellica memilih pejabatnya berdasarkan like and dislike.
Hal itu kemudian berdampak terhadap jalannya pembangunan yang tidak sesuai dengan program yang direncanakan. "Salah satu indikatornya yaitu adanya Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) di setiap instansi Pemkab Karawang. Silpa merupakan bukti kinerja pejabat yang tidak mampu mengelola anggaran," katanya kepada Pasundan Ekspres (Jawa Pos Group).
Nace mengungkapkan dengan terus molornya mutasi sudah mengganggu jalannya pembangunan di Karawang. Alasannya proyek-proyek pembangnan seperti infrastruktur dan lainnya menjadi terganggu karena pejabatnya tidak mau melaksanakan dengan alasan khawatir dimutasi.
Mereka lebih baik menunggu kepastian jabatan yang akan didudukinya daripada melaksanakan tanggung jawabnya dijabatan yang saat ini didudukinya. "Sekarang belum ada lelang pekerjaan karena semua menunggu mutasi yang tidak jelas kepastiannya. Ini akan mengganggu pembangunan karena seharusnya sudah dimulai tahapan untuk lelang pekerjaan," katanya.
Sementara itu, rencana mutasi dan rotasi bagi pejabat di lingkungan sekretariat Pemkab Karawang pada Jumat (10/2) lalu belum juga terealisasi. Undang-undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewajibkan adanya persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), disebut-sebut sebagai penyebabnya.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dengan KASN kaitan mutasi bagi pejabat eselon II. Aang mengatakan, mutasi ini memang harus mendapat rekomendasi dari KASN. Sebab, KASN merupakan lembaga yang terdiri dari berbagai latar belakang dan berbentuk komisioner. "Sehingga kami masih menunggu," kata Aang.
Aang menjelaskan, dalam pasal 117 Undang-undang Nomor 5 ASN, pejabat tertinggi hanya menduduki jabatan paling lama selama lima tahun. Namun, pejabat yang dimaksud bisa diperpanjang berdasarkan capaian kerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan dari Pejabat KASN. "Jadi masih menunggu keputusan KASN," kata Aang. (use/din/yuz/JPG)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
