
Ilustrasi
JawaPos.com - Mutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Karawang mendapat kritikan sejumlah pihak. Mutasi diduga dikuasai oleh komunitas golf pejabat Karawang. Akibatnya yang mengisi jabatan 'basah' di dinas itu dikuasai oleh komunitas yang kemampuan manajerialnya diragukan.
"Saya menduga para pejabat yang terpilih sering bermain golf. Lapangan golf bukan hanya sebagai sarana olahraga, tapi juga dijadikan lobi-lobi untuk mendapat jabatan," kata pemerhati pemerintahan, Nace Permana, Minggu (12/2).
Menurut Nace, Bupati Cellica seharusnya tidak melakukan kesalahan yang sama dengan memilih pejabat yang tidak berkopetensi untuk menduduki jabatan strategis. Terbukti, saat mutasi yang lalu Bupati Cellica memilih pejabatnya berdasarkan like and dislike.
Hal itu kemudian berdampak terhadap jalannya pembangunan yang tidak sesuai dengan program yang direncanakan. "Salah satu indikatornya yaitu adanya Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) di setiap instansi Pemkab Karawang. Silpa merupakan bukti kinerja pejabat yang tidak mampu mengelola anggaran," katanya kepada Pasundan Ekspres (Jawa Pos Group).
Nace mengungkapkan dengan terus molornya mutasi sudah mengganggu jalannya pembangunan di Karawang. Alasannya proyek-proyek pembangnan seperti infrastruktur dan lainnya menjadi terganggu karena pejabatnya tidak mau melaksanakan dengan alasan khawatir dimutasi.
Mereka lebih baik menunggu kepastian jabatan yang akan didudukinya daripada melaksanakan tanggung jawabnya dijabatan yang saat ini didudukinya. "Sekarang belum ada lelang pekerjaan karena semua menunggu mutasi yang tidak jelas kepastiannya. Ini akan mengganggu pembangunan karena seharusnya sudah dimulai tahapan untuk lelang pekerjaan," katanya.
Sementara itu, rencana mutasi dan rotasi bagi pejabat di lingkungan sekretariat Pemkab Karawang pada Jumat (10/2) lalu belum juga terealisasi. Undang-undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewajibkan adanya persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), disebut-sebut sebagai penyebabnya.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dengan KASN kaitan mutasi bagi pejabat eselon II. Aang mengatakan, mutasi ini memang harus mendapat rekomendasi dari KASN. Sebab, KASN merupakan lembaga yang terdiri dari berbagai latar belakang dan berbentuk komisioner. "Sehingga kami masih menunggu," kata Aang.
Aang menjelaskan, dalam pasal 117 Undang-undang Nomor 5 ASN, pejabat tertinggi hanya menduduki jabatan paling lama selama lima tahun. Namun, pejabat yang dimaksud bisa diperpanjang berdasarkan capaian kerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan dari Pejabat KASN. "Jadi masih menunggu keputusan KASN," kata Aang. (use/din/yuz/JPG)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
