
Menteri Dlaam Negeri, Tjahjo Kumolo
JawaPos.com - Basuki Tjahaja Purnama kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta, selepas masa cuti kampanyenya berakhir Jumat pekan lalu. Namun, kembalinya Ahok menuai polemik lantaran statusnya saat ini sebagai terdakwa kasus penistaan agama.
Sejumlah pihak menilai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dianggap telah menyalahi prosedur dan Undang-Undang (UU).
Menanggapi hal itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku akan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA), apakah langkah yang ditempuhnya salah atau tidak.
"Kami lebih enak minta ke MA untuk pendapat hukumnya. Menurut kami ada tafsir tafsir yang ini saya harus adil," ujar Tjahjo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (14/2).
Mantan anggota Komisi I DPR tersebut menambahkan, jika dalam konsultasi dengan MA, Ahok harus dinonaktifkan. Tjahjo mengaku akan tunduk dan patuh terhadap keputusan MA tersebut. "Ya pasti dong (diikuti keputusan MA) apapun," katanya.
Selain itu, Tjahjo juga mengaku menghargai berbagai usulan dari pakar hukum, anggota DPR dan tokoh masyarakat. Namun kendati demikian dia harus juga berkonsultasi dengan MA.(cr2/JPG)
Berikut ini adalah bunyi UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3, yang diduga dilanggar oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.
1. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
3. Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
