
Menteri Dlaam Negeri, Tjahjo Kumolo
JawaPos.com - Basuki Tjahaja Purnama kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta, selepas masa cuti kampanyenya berakhir Jumat pekan lalu. Namun, kembalinya Ahok menuai polemik lantaran statusnya saat ini sebagai terdakwa kasus penistaan agama.
Sejumlah pihak menilai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dianggap telah menyalahi prosedur dan Undang-Undang (UU).
Menanggapi hal itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku akan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA), apakah langkah yang ditempuhnya salah atau tidak.
"Kami lebih enak minta ke MA untuk pendapat hukumnya. Menurut kami ada tafsir tafsir yang ini saya harus adil," ujar Tjahjo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (14/2).
Mantan anggota Komisi I DPR tersebut menambahkan, jika dalam konsultasi dengan MA, Ahok harus dinonaktifkan. Tjahjo mengaku akan tunduk dan patuh terhadap keputusan MA tersebut. "Ya pasti dong (diikuti keputusan MA) apapun," katanya.
Selain itu, Tjahjo juga mengaku menghargai berbagai usulan dari pakar hukum, anggota DPR dan tokoh masyarakat. Namun kendati demikian dia harus juga berkonsultasi dengan MA.(cr2/JPG)
Berikut ini adalah bunyi UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3, yang diduga dilanggar oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.
1. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
3. Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
