
Menteri Dlaam Negeri, Tjahjo Kumolo
JawaPos.com - Basuki Tjahaja Purnama kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta, selepas masa cuti kampanyenya berakhir Jumat pekan lalu. Namun, kembalinya Ahok menuai polemik lantaran statusnya saat ini sebagai terdakwa kasus penistaan agama.
Sejumlah pihak menilai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dianggap telah menyalahi prosedur dan Undang-Undang (UU).
Menanggapi hal itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku akan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA), apakah langkah yang ditempuhnya salah atau tidak.
"Kami lebih enak minta ke MA untuk pendapat hukumnya. Menurut kami ada tafsir tafsir yang ini saya harus adil," ujar Tjahjo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (14/2).
Mantan anggota Komisi I DPR tersebut menambahkan, jika dalam konsultasi dengan MA, Ahok harus dinonaktifkan. Tjahjo mengaku akan tunduk dan patuh terhadap keputusan MA tersebut. "Ya pasti dong (diikuti keputusan MA) apapun," katanya.
Selain itu, Tjahjo juga mengaku menghargai berbagai usulan dari pakar hukum, anggota DPR dan tokoh masyarakat. Namun kendati demikian dia harus juga berkonsultasi dengan MA.(cr2/JPG)
Berikut ini adalah bunyi UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3, yang diduga dilanggar oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.
1. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
3. Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
