Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Februari 2017 | 18.18 WIB

Diperiksa 8 Jam, Habib Rizieq Dicecar 36 Pertanyaan

Habib Rizieq - Image

Habib Rizieq

JawaPos.com - Habib Rizieq Shihab telah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat. Dia diperiksa sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan Pancasila.

Kapitra Ampera selaku kuasa hukum Habib Rizieq menerangkan, kliennya itu diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. "Jadi diperiksa sekitar delapan jam. Diperiksanya seputar (kasus) Pancasila itu," kata dia kepada JawaPos.com, Selasa (14/2).

Dia lantas menuturkan bahwa pasal penodaan Pancasila itu tak ada. Sehingga adalah sebuah kekeliruan bila penyidik menjadikan kliennya sebagai tersangka.

"Itu tak ada di dalam undang-undang pasalnya, jadi kita segera ajukan praperadilan," sambung dia. Bahkan sekarang berkasnya telah mereka siapkan.

"Nanti segera kita ajukan ke Pengadilan Negeri Bandung. Karena memang di sana (locus delicti)," sambungnya.

Namun kata dia, pihaknya kembali dulu ke Jakarta. Karena memang masih banyak aktivitas yang mesti dilakukan.

Dia menambahkan, usai diperiksa sebagai tersangka, kliennya itu tak ditahan. Tapi langsung dibolehkan pulang.

Saat ditanyakan kapan kiranya menjalani pemeriksaan lagi, Kapitra mengaku belum tahu kapan diperiksa lagi. Diketahui, Rizieq Shihab yang menjabat sebagai Imam Besar Front Pembela Islam telah menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 154 a KUHP dan Pasal 320 KUHP. (elf/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore