Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Februari 2017 | 18.10 WIB

Keterangan Kuasa Hukum Soal Habib Rizieq Ditahan Polda Jabar

Habib Rizieq - Image

Habib Rizieq

JawaPos.com - Beredar kabar Habib Rizieq Shihab ditahan oleh Polda Jabar. Hal ini diketahui setelah beredar sebuah foto yang menunjukan Rizieq tengah memegang sebuah kertas nama dan difoto oleh penyidik Polda Jabar.

Kuasa Hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera menerangkan bahwa hal itu tidak benar. Menurut dia, kliennya hanya melakoni pemeriksaan sebagai tersangka kasus penodaan Pancasila. "Enggak, cuma diperiksa kok kemarin. Habis itu pulag," ucap Kapitra kepada JawaPos.com, Selasa (14/2).

Bahkan, kata dia, kliennya kini sudah berada di Jakarta. Dan kembali menjalani aktivitas seperti biasa. Menurut dia, kliennya itu sengaja datang ke Polda Jabar untuk memenuhi panggilan penyidik. Hal itu menunjukan bahwa pihaknya adalah warga yang taat akan hukum.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus menegaskan penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara yang berlangsung sekitar tujuh jam, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir 18.00 WIB.

"Berdasarkan hasil gelar perkara ketiga, kesimpulannya unsur tentang penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik terpenuhi dan penetapan RS dari saksi kami naikkan menjadi tersangka,” kata Yusri di Polda Jabar, Senin (30/1).

Rizieq dikenakan pasal 154 a KUHPidana dan pasal 320 KUHP.  Meski berstatus tersangka, Rizieq tidak ditahan. Sebab, sesuai peraturan, dua pasal tersebut hanya membebankan hukuman kurungan penjara di bawah lima tahun. “Tidak ada penahanan, tapi statusnya tetap sebagai tersangka,” kata Yusri. (elf/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore