
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
JawaPos.com - Desakan terhadap pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta makin kencang. Pasalnya, hingga detik ini, pemerintah belum juga mengambil sikap.
Padahal sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo pernah menjanjikan bakal mencopot Ahok pascamenjalani cuti kampanye. Pernyataan tersbut disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Budgeting Metropolitan Watch, Amir Hamzah.
"Tjahjo jangan berlagak pikun, 16 Desember tahun lalu dia berjanji akan memberhentikan Ahok setelah masa cuti kampanye yang dijalaninya berakhir. Rakyat jangan dianggap bodoh," kata di Jakarta, Selasa (14/2).
Tjahjo sebelumnya mengatakan bahwa pemberhentian sementara terhadap Ahok akan dilakukan setelah masa cuti kampanye yang dijalaninya berakhir.
Tapi sekarang dia beralasan menunggu tuntutan berkas perkara Ahok sebagai terdakwa penodaan agama dibacakan jaksa di persidangan.
Alasan lain yang muncul, pemberhentian Ahok perlu meminta fatwa Mahkamah Agung. "Kalau kemarin-kemarin Tjahjo lantang sesumbar akan memberhentikan Ahok. Kenapa sekarang beda? Ada permainan apa ini?" tanya Amir.(dem/rmol/mam/JPG)

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
