
Ilustrasi
JawaPos.com – Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Ahmad Hadadi mengeluarkan kebijakan larangan perayaan Valentine Day didalam maupun luar sekolah. Sesuai dengan surat nomor 430/7618-Set.Disdik yang ditujukan kepada Kepala Disdik di seluruh Jawa Barat, Kepala BP3 dan Kepala Sekolah SMA/SMK Se-Jawa Barat.
Ahmad Hadadi menjelaskan, komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam membangun karakter peserta didik berakhlak mulia dan menghindari kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial dan budaya berkaitan dengan valentine day pada 14 Februari. “Jangan sampai peserta didik melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat,” ucapnya.
Disamping itu, Ahmad Hadadi meminta sekolah mengawasi peserta didik agar tidak merayakan valentine day, baik di dalam maupun luar sekolah. Tidak hanya untuk siswa SMA sederajat, Disdik Jawa Barat meminta Kepala Disdik Kota/Kabupaten menginstruksikan para kepala sekolah SD dan SMP melakukan pengawasan kegiatan peserta didiknya berkaitan dengan valentine day.
Sebab, kegiatan valentine day sering disalahgunakan dengan melakukan hal-hal yang justru melanggar tatanan norma agama, sosial dan budaya. Kebijakan ini disambut baik Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon dan para kepala sekolah.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri Kota Cirebon Suroso mengatakan, surat dari Kadisdik Jawa Barat dilaksanakan dengan persuasif kepada peserta didik. Salah satunya, sekolah tidak menyelenggarakan kegiatan valentine day.
“Sekolah SMA negeri itu dinamis dan plural. Tetapi kami melihat pada poin kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial dan budaya. Hal itu yang ditekankan agar tidak dilanggar oleh peserta didik,” ucapnya kepada Radar Cirebon (Jawa Pos Group), Senin (13/2).
Proses belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa pada 14 Februari. Hanya saja, pengawasan lebih ketat dilakukan kepada para peserta didik. Salah satu upaya yang dilakukan, ujar Suroso, dengan memantau kegiatan selama di sekolah.
Dimana, jika ada hal-hal yang menjurus pada kekhawatiran pelanggaran norma agama, sosial dan budaya, pihak sekolah langsung mengingatkan. Adapun untuk diluar sekolah, orangtua diharapkan turut berperan membantu mengawasi dan mengingatkan peserta didik. Karena tanggungjawab pendidikan tidak hanya ada di sekolah, tetapi juga orangtua serta berbagai unsur masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon Jaja Sulaeman mendukung surat dari Kadisdik Jawa Barat tentang pelarangan kegiatan valentine day. Disamping itu, setiap hari guru harus sayang kepada peserta didik. Hanya saja, di masa sekolah, peserta didik harus fokus pada peningkatan prestasi dan pembelajaran.
“Hindari urusan percintaan. Ada masanya nanti meraih cinta dan menikah. Hindari kegiatan valentine day yang bertentangan dengan norma agama, sosial dan budaya,” pesannya.
Jaja Sulaeman sudah menyampaikan kepada seluruh kepala sekolah SD maupun SMP di Kota Cirebon terkait surat larangan kegiatan valentine day dari Kadisdik Jawa Barat. Lebih dari itu, Dinas Pendidikan Kota Cirebon memiliki tanggungjawab penuh dalam memberikan kasih sayang dan pendidikan bermutu. (ysf/yuz/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
