Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Februari 2017 | 16.13 WIB

Polisi Ungkap Modus Penjualan Tembakau Gorila di Kalangan Pelajar 

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok, kurun Januari, berhasil mengungkap 22 kasus peredaran gelap narkotika di Kota Sejuta Maulid ini. Adapun tersangka diciduk sebanyak 26 orang.


Dilansir Radar Depok Online (Jawa Pos Grup), Wakapolresta Depok, AKBP Candra Sukma Kumara menuturkan bila dari pengungkapan kasus ini, pihaknya menyita narkoba berbagai jenis. Antara lain, ganja seberat 185,39 gram, sabu-sabu 34,28 gram, serta yang kini mulai kesohor: tembakau gorila seberat 7,08 kilogram.


Khusus tembakau gorila, para tersangka yang diamankan terbilang masih bocah ingusan. Masih berstatus pelajar. Mereka yakni FDP alias Paan dan BTH alias Bule. Mereka ditangkap di kawasan Kelurahan Tugu, Cimanggis.


“Memang rata-rata sasarannya pelajar. Makanya ini yang perlu mendapat pengawasan khusus,” ungkap Candra di Mapolresta Depok, kemarin.


Mantan Kapolres Belitung ini menambahkan, modus penjualan dari tembakau gorila ini dengan tatap muka. Jemput bola. Ada uang, ada barang. Namun juga ada indikasi jika penjualannya lewat jalur dunia maya dengan memanfaatkan media sosial.


“Kami sedang kembangkan. Kami ada tim cyber di narkoba yang juga mengawasi,” tegas dia. (jun/rd/mam/JPG)

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore