
Irjen Mochammad Iriawan
JawaPos.com - Polda Metro Jaya membentuk Tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) Money Politics. Tim tersebut sudah diterjunkan ke tengah masyarakat sejak Senin (13/2). Polisi mencium adanya gerakan money politics (politik uang) untuk memenangkan pasangan calon (paslon) tertentu di hari pencoblosan Pilgub DKI Jakarta, Rabu (15/2).
di Makodam Jaya, Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (13/2). Kapolda didampingi Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana, serta Ketua KPU DKI Sumarno dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menuturkan, sejak Tim OTT dibentuk belum ada satupun yang tertangkap. ”Memang belum ada yang ditangkap, tapi indikasinya sudah. Kami tetap mengawasi dan mengantisipasinya. Jadi jangan ada yang melakukan politik uang. Bila ada yang melakukannya maka baik pemberi atau penerima, atau yang menyuruh untuk melakukannya dapat diproses secara hukum,” terang Iriawan.
Terkait dugaan adanya intimidasi atau tekanan dari kelompok tertentu untuk mencoblos paslon tertentu, diakui Iriawan, pihaknya juga sudah mengetahui ada indikasi tersebut. Pihaknya mengingatkan kepada kelompok-kelompok tertentu untuk tidak mengintimidasi pemilih dalam memilih pasangan calon tertentu.
"Jadi gak boleh ada pemaksaan dari orang per orang atau kelompok untuk memilih paslon tertentu. Sekali lagi, pada hari pencoblosan 15 Februari 2017 nanti jangan ada yang melakukan ancaman atau kekerasan, atau menghalang-halangi seseorang dalam menggunakan hak pilihnya,” tegas dia.
Menurut dia, sesuai prinsip demokrasi dalam sebuah proses pemilihan yang bebas, jujur, dan adil, serta adanya jaminan perlindungan sesuai Hak Asasi Manusia (HAM), setiap warga DKI Jakarta menggunakan hak pilihnya dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Terkait maraknya informasi adanya KTP palsu yang ditenggarai akan digunakan untuk mencoblos di TPS, Iriawan menegaskan, hal itu sudah diantisipasi. Sebab pelaku bisa dijerat Pasal 178 UU No 10 tentang Pemilukada tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal penjara 72 bulan.
”Jadi mengaku sebagai seseorang itu (untuk memilih) ancaman pidananya minimal 24 bulan penjara dan maksimal 72 bulan penjara,” tandas dia.
Terkait aturan bagi pemilih yang mendatangi TPS, Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, pemilih dilarang berfoto-foto di dalam bilik suara. Termasuk dilarang memotret kertas yang sudah dicoblos, atau berselfie ria di dalam bilik suara.
Selain itu, kata Sumarno, pakaian saksi yang mencirikan kekhasan pada paslon diperbolehkan, sepanjang tidak memuat atribut kampanye pasangan calon yang memuat foto, nama dan/atau nomor urut pasangan calon/partai politik.
”Jika sampai pukul 13.00 masih terdapat antrian pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya, KPPS wajib untuk tetap melayani pemilih sampai semua pemilih selesai menggunakan hak pilihnya,” tegas Sumarno. (ind/yuz/JPG)

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Maroko: Vinicius Junior dan Achraf Hakimi Siap Saling Sikut di Piala Dunia
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
