
Ilustrasi
JawaPos.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor memberlakukan denda bagi warganya yang telat membuat akta kelahiran Rp 50 ribu. Denda itu berlaku apabila pembuatan akta lahir dilakukan setelah umur anak lebih dari dua bulan.
Hasil uang denda akan diserahkan langsung ke kas negara. ”Kalau pembuatan akta kelahiran dilakukan setelah anak berumur lebih dari 60 hari, itu bakal dikenakan denda secara otomatis. Namun jika dilakukan di bawah itu, saya menjamin pembuatan akta kelahiran di Kabupaten Bogor gratis,” tegas Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bogor, Bangbang Padmanegara saat ditemui diruang kerjanya, Senin (13/2).
Dia membeberkan, hingga saat ini ada 120 ribu pelajar di Kabupaten Bogor yang belum memiliki akta kelahiran, sehingga akan mempersulit warga itu sendiri dalam mengurus beberapa administrasi untuk kepentingan tertentu.
”Sebenarnya kita telah mensosialisasikan semua program dinas terkait pembuatan akta dan identitas lainnya. Kita tegaskan lagi, bahwa pembuatan akta bagi anak baru lahir yang di bawah umur dua bulan sama sekali tidak dipungut biaya. Warga silakan datang ke kantor dan mengurus pembuatan akta tersebut,” ujarnya.
Upaya mempercepat program akta kelahiran gratis, kata Bangbang juga, pihaknya telah menggandeng beberapa instansi lainnya di Kabupaten Bogor, salah satunya dengan Kantor UPT pendidikan dan kantor desa yang tersebar di 40 kecamatan. Sasaran pembuatan akte kelahiran untuk saat ini di pusatkan di sekolah dan kantor desa. Mengingat masih ada 120 ribu pelajar siswa dari tingkat SD, SMP hingga SMA yang belum memiliki akte lahir.
"Program ini sudah berlangsung dua bulan, dengan sistem jemput bola atau langsung didatangi ke lokasi, baik itu sekolah maupun kantor desa. Rata-rata dalam sehari kami berhasil mengumpulkan 300 berkas untuk pembuatan akta kelahiran," tuturnya.
Sementara itu, keterangan yang berhasil dihimpun dari beberapa pihak menyebutkan, keterlambatan pembuatan akta kelahiran sebagian besar terkendala karena jauhnya jarak tempuh rumah warga dengan kantor Disdukcapil. Warga akhirnya memilih mengesampingkan pembuatan akta meski penting untuk identitas anak sebagai warga negara Indonesia.
Sementara di wilayah Kabupaten Bogor sendiri, pembuatan akta lahir biasanya dilakukan bersamaan dengan proses kelahiran anak yang dilaksanakan di bidan. Pembuatan akta, bisanya dilakukan bidan terhadap pasiennya sehingga menjadi mudah dan terjangkau.
Seperti dikatakan, Nurbaity, salah satu bidan di Kecamatan Gunung Putri, dirinya sengaja membuat kebijakan membuat akta lahir bagi ibu melahirkan yang menggunakan jasanya. ”Itu saya lakukan untuk mempermudah pasien agar cepat mendapatkan akta kelahiran,” ungkapnya. (has/yuz/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Elche di Liga Spanyol 2026/2027: Tuan Rumah Kunci 3 Poin!
Prediksi Skor Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Sengit, Berakhir Imbang?
Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol: Babazorros Bisa Buat Kejutan
Kronologi Kericuhan di Pejompongan yang Tewaskan Lansia dan Bikin Pelajar Babak Belur
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Susunan Pemain AC Milan vs Venezia: Fisik Adrien Rabiot Belum Siap, Rafael Leao Absen
