
Yasonna Laoly
JawaPos.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sepakat terhadap adanya pengurangan masa jabatan hakim yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI. Namun, pemerintah belum menyepakati usulan dewan tentang umur pensiun hakim harus 65 tahun.
"DPR sudah mengajukan RUU Jabatan Hakim, kita sudah bahas dengan internal pemerintah. Memang DPR meminta umur pensiun hakim 65, kita sudah mengoordinasikan dengan teman-teman di pemerintah, prinsipnya ada pengurangan tapi tidak se-ekstrim DPR. Ya, sedikit di atas 65, antara 66-67. Di situ kita lihat nanti pergeserannya," ujar Yasonna Laoly kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (13/2).
Antara pemerintah dan DPR, sambung Yassona, terus melakukan koordinasi untuk membahas RUU Jabatan Hakim. Ia mempercayai RUU tersebut akan mereformasi sistem pengadilan yang lebih baik. "Kami akan terus membahas ini nanti dengan teman-teman DPR dalam rangka reformasi, penguatan sistem pengadilan, peran hakim, baik hakim, PN, hakim tinggi maupun hakim MA, kita akan kaji lebih dalam lagi untuk peningkatan kualitas pengadilan," tuturnya.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, idealnya batas usia hakim 65 tahun. Terutama, untuk Ketua MA. Hal tersebut agar MA ke depan lebih efektif walau dalam UU dimungkinkan batas usia maksimum 70 tahun. Menurut politikus Golkar itu, sistem atau mekanisme promosi, mutasi, pembinaan hakim, dan pengawasan pun harus diperbaiki. Praktik promosi, mutasi dan pengawasan di tubuh MA selama ini sarat nuansa kolusi dan nepotisme.
"Orang baik dan kapabel dikerdilkan, serta yang kritis disingkirkan. Akibatnya, banyak kasus penempatan dan penugasan hakim tidak tepat, baik di tingkat pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi," ungkap dia.
Oleh karenanya, kata dia, salah kelola di MA ini harus segera diperbaiki. Presiden diharapkan segera memerintahkan Sekretaris MA menyusun program pembenahan yang harus dikonsultasikan dengan Ketua MA. Diketahui, DPR memutuskan RUU Jabatan Hakim masuk dalam Prolegnas 2015-2016. Tujuannya agar peraturan ini dapat menjaga independensi, meningkatkan profesionalisme dan kehormatan hakim. (aen/yuz/JPG)

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
