Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Februari 2017 | 08.50 WIB

Polisi Ringkus Pencuri Spesialis Rumah Kosong 

Polisi meringkus spesialis pencuri rumah kosong di Jambi - Image

Polisi meringkus spesialis pencuri rumah kosong di Jambi

JawaPos.com - Fahrul Rozi (34) Warga Simpang Empat Kenali, Perimahan Guru, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi ini tak berkutik saat dijemput  anggota kepolisian di kediamannya. Aparat kepolisian meringkusnya  lantaran terlibat dalam kasus spesialis pembobol rumah kosong di kota Jambi dengan modus pegawai PLN.


Dari data yang berhasil didapat, penangkapan pelaku tersebut berawal dari pengembangan dari penangkapan Rekan pelaku ini  atas nama Sihen alias Hen (34) Warga Pall Lima Kecamatan Kota Baru beberapa waktu lalu.


Pelaku atas nama Sihen tersebut merupakan residivis dalam kasus pencurian rumah kosong di kawasan Kota Jambi. Dari pengakuan tersangka, usai keluar lapas Kota Jambi pada November tahun lalu, pelaku sudah 12 kali melakukan aksinya di berbagai lokasi.


Dari hasil pengembangan penyelidikan diketahui bahwa  pelaku menjalankan aksinya bersama rekannya. Berbekal informasi tersebut akhirnya pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Fahrurrozi.


Pelaku ini juga ditetapkan sebagai DPO oleh kepolisian, dan berhasil  membekuk pelaku saat berada di rumahnya. "Pelaku ini di tangkap tanggal 7 kemarin. Saat itu pelaku tengah berada dirumahnya," ungkap  Kapolsek Telanaipura Kompol Ahmad Bastari Yusuf seperti ditulis Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), Selasa (14/2).


Dalam mejalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu melihat keadaan rumah korbannya. Saat rumah dalam keadaan kosong dan sepi, pelaku langsung menggasak barang berharga. "Iya mengintai dahulu dimana rumah kosong. Jika ditanya warga iya mengaku sebagai pegawai PLN,"bebernya.


Sementara itu, Fahrurozi yang merupakan rekan sihen telah membobol  sepuluh  rumah.“10 kali la bang,”timpalnya.


Saat beraksi, pelaku selalu membawa obeng. "Selama ini banyalah barang-barang yang diambil, seperti lekto, uang dan Hp," ujarnya. 


Kini kedua pelaku ini sudah mendekam di balik jeruji besi, Atas perbuatannya dikenakan Pasal 363 KHUP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.(amn/nas/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore