Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Februari 2017 | 05.18 WIB

Bareskrim Bidik Pihak Bank Sebagai Tersangka Pencucian Uang di Yayasan Justice For All

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Setelah sekian waktu bergulir, perkara pencucian uang di Yayasan Keadilan Untuk Semua atau Justice For All kini sudah ada tersangkanya. Adapun yang dijadikan tersangka adalah IA yang merupakan pihak bank.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto menerangkan bahwa penyidik Bareskrim Polri baru saja memberikan kabar bahwa IA telah menjadi tersangka. "IA iya, dia rekannya BN (Bachtiar Nasir). Dari pihak BN," kata dia melalui sambungan telepon, Senin (13/2).

Rikwanto juga memastikan bahwa IA bukanlah pihak yayasan atau pihak Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia. "Bukan yayasan, bukan GNPF, iya (pihak bank)," tambah dia.

Menurut mantan Kapolres Klaten ini, IA berperan mencairkan dana di yayasan yang menampung uang untuk aksi bela Islam. Di mana dana terkumpul ketika itu mencapai Rp 3 miliar.

"Dia itu disuruh cairkan dana oleh BN," terang Rikwanto. Namun saat ditanya, mengapa Bachtiar Nasir tidak ditetapkan tersangka, menurut dia, itu soal nanti, karena sekarang penyidik masih fokus pemeriksaan.

Rikwanto yang juga mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, IA dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan undang-undang yayasan. "Pasal TPPU sama Undang-undang yayasan," tukas dia. (elf/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore