
Patrialis Akbar
JawaPos.com - Dua tersangka dugaan suap terkait uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Mereka adalah orang dekat Patrialis Akbar yaitu Kamaludin dan Sekretaris Basuki Hariman, NG Fenny.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah menerima pengajuan JC dari Kamaludin dan Fenny. Menurut Febri, permohonan sebagai JC keduanya akan dipertimbangkan oleh KPK dengan sejumlah persyaratan. Di antaranya mengakui dan menyesali perbuatan serta bersedia membongkar kejahatan yang dilakukan pelaku lain.
"Posisi JC tergatung apakah membuka info seluas-luasnya terkait info yang ada. Atau kedua terkait info lain yang melibatkan aktor yang besar," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/2).
Febri menambahkan, pengajuan JC akan menguntungkan para tersangka dalam berbagai tahap di persidangan. Misalnya, tuntutan hukuman menjadi lebih ringan hingga pemotongan masa hukuman (remisi) usai dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap.
"Ini hal positif juga kontribusi terhadap penegakan hukum yang dilakukan KPK. Jadi apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat akan kami lihat dari keterangan JC. Sinyal positif untuk penanganan kasus ini," pungkasnya.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan rekan Patrialis, Kamaluddin (KM) sebagai perantara.
Selain itu, KPK juga menetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka Basuki Hariman (BHR) selaku pengusaha dan Ng Fenny (NGF) selaku sekretaris Basuki. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.
Suap itu diberikan terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Put/jpg)

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
