Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Februari 2017 | 03.42 WIB

PDIP Nilai Hak Angket Soal Ahok Turunkan Derajat DPR

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo - Image

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo

JawaPos.com - Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo berpandangan bahwa  tidak ada urgensinya  DPR menggulirkan hak angket. Menurutnya, belum dinonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)  dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, meski  sudah menjadi terdakwa adalah persoalan biasa.


Arif  mengatakan bahwa  hak angket hanya bisa dilakukan untuk hal-hal strategis, bersifat penting, dan berkaitan dengan kepentingan nasional secara keseluruhan. "Bukan urusan dengan remeh-temeh apalagi perbedaan tafsir hukum dalam satu kasus yang kebetulan menimpa satu calon kepala daerah," ujar Arif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).


Kalau hanya persoalan Ahok belum dinonaktifkan, katanya tidaklah tepat. "Ini sama saja menurunkan derajat atau kualitas dari penggunaan hak dewan itu sendiri," tegasnya.


Arif menuturkan, angket adalah hak institusi DPR bukan hak orang perorang. Jika memang ada hal yang mengganjal terkait Ahok, menurutnya bisa memanggil pihak terkait. Dalam hal ini pemerintah. "Bisa memanggil mendagri, menkumham, menkopolhukam, dan lain-lain untuk diminta penjelasan terkait hal itu," tuturnya.


Ya, katanya cukup mendapat penjelasan dari pemerintah. Klarifikasi, mengaoa Ahok tidak diberhentikan sementara. Padahal dari perspekrif hukum ada banyak pandangan mengenai persoalan tersebut.


"Saya kira yang begini-begini kita minta klarifikasinya saja kepada mereka yang kompeten. Jaksa agung bisa kita panggil, MA bisa kita panggil. Semuanya bisa kita mintai keterangan," tegas dia.


Arif memastikan fraksi pendukung pemerintah tidak akan menyetujui atau menyepakati hak angket itu. Adapun fraksi itu selain PDI Perjuangan yakni, Fraksi PPP, PKB, Hanura, NasDem, Golkar, dan PAN.


Namun saat ditanyakan mengenai PAN yang ikut mengajukan angket, Arif mengatakan, yang pasti pengajuan hak angket tidak memiliki urgensi. "Nanti kita lihat saja, silakan saja sejauh mana urgensi penggunaan angket," pungkas anggota komisi II DPR itu. (dna/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore