
Ilustrasi
JawaPos.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan Sitompul rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait uji materiil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Usai diperiksa, Manahan mengaku dikonfirmasi penyidik mengenai proses penanganan uji materiil tersebut. Manahan mengatakan bahwa sebagai hakim panel pihaknya memeriksa berkas pemohon.
Apabila syarat formil telah dipenuhi, permohonan tersebut dibawa ke rapat permusyawaratan hakim untuk ditentukan layak atau tidaknya diajukan dalam sidang pleno.
"Dari panel itu memberikan saran, secara formil kepada para pemohon kalau-kalau ada yang kurang dalam permohonannya itu. Jadi kita memberi saran. Kan itu tugas kita sebagai panel. Ya setelah diperbaiki kita beri waktu diterima perbaikannya dalam waktu 14 hari, baru kita melihat," kata Manahan di depan gedung KPK, Jakarta, Senin (13/2)
Selanjutnya, katanya, permohonannya akan diteruskan panel dilaporkan ke rapat permusyawaratan hakim. Di sana akn diputuskan bahwa apakah permohonan ini layak untuk diteruskan atau cukup di tingkat panel saja. "Baru setelah kita rapat musyawarah menentukan itu. Setelah ditentukan bahwa itu layak untuk diajukan di sidang pleno, baru dibuka sidang," imbuhnya.
Manahan mengklaim tidak melihat adanya kejanggalan dalam proses permohonan uji materi UU Nomor 41 tahun 2014. Sama seperti permohonan lainnya, pemohon mewakilkan kepada kuasa hukum dalam mengajukan permohonan uji materi ini. Karena itu, Manahan mengaku tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan pihak pemohon.
"Para pemohon itu mana ada bisa bebas masuk ke dalam ruangan-ruangan. Gak ada itu. Jelas tidak ada (komunikasi)," ujar Manahan.
Selain itu, dia mengaku tidak mengenal Kamaludin, rekan Patrialis yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Manahan mengaku tidak pernah bertemu Kamaludin. "Enggak. Bagaimana bentuknya orangnya juga saya enggak kenal," ujarnya.
Manahan mengaku dicecar penyidik mengenai draf putusan perkara Nomor 129 mengenai uji materi UU nomor 41 tahun 2014. Sebagai salah satu penyusun, Manahan mengaku pernah membaca draf putusan itu.
"Mengenai soal apakah draf putusan itu apakah sudah membaca. Ya jelas sebagai drafter kan kita yang menyusunnya, jadi kita sudah baca," pungkasnya.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan rekan Patrialis, Kamaluddin (KM) sebagai perantara.
Selain itu, KPK juga menetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka Basuki Hariman (BHR) selaku pengusaha dan Ng Fenny (NGF) selaku sekretaris Basuki. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.
Suap itu diberikan terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Put/jpg)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022