
Ilustrasi
JawaPos.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan Sitompul rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait uji materiil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Usai diperiksa, Manahan mengaku dikonfirmasi penyidik mengenai proses penanganan uji materiil tersebut. Manahan mengatakan bahwa sebagai hakim panel pihaknya memeriksa berkas pemohon.
Apabila syarat formil telah dipenuhi, permohonan tersebut dibawa ke rapat permusyawaratan hakim untuk ditentukan layak atau tidaknya diajukan dalam sidang pleno.
"Dari panel itu memberikan saran, secara formil kepada para pemohon kalau-kalau ada yang kurang dalam permohonannya itu. Jadi kita memberi saran. Kan itu tugas kita sebagai panel. Ya setelah diperbaiki kita beri waktu diterima perbaikannya dalam waktu 14 hari, baru kita melihat," kata Manahan di depan gedung KPK, Jakarta, Senin (13/2)
Selanjutnya, katanya, permohonannya akan diteruskan panel dilaporkan ke rapat permusyawaratan hakim. Di sana akn diputuskan bahwa apakah permohonan ini layak untuk diteruskan atau cukup di tingkat panel saja. "Baru setelah kita rapat musyawarah menentukan itu. Setelah ditentukan bahwa itu layak untuk diajukan di sidang pleno, baru dibuka sidang," imbuhnya.
Manahan mengklaim tidak melihat adanya kejanggalan dalam proses permohonan uji materi UU Nomor 41 tahun 2014. Sama seperti permohonan lainnya, pemohon mewakilkan kepada kuasa hukum dalam mengajukan permohonan uji materi ini. Karena itu, Manahan mengaku tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan pihak pemohon.
"Para pemohon itu mana ada bisa bebas masuk ke dalam ruangan-ruangan. Gak ada itu. Jelas tidak ada (komunikasi)," ujar Manahan.
Selain itu, dia mengaku tidak mengenal Kamaludin, rekan Patrialis yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Manahan mengaku tidak pernah bertemu Kamaludin. "Enggak. Bagaimana bentuknya orangnya juga saya enggak kenal," ujarnya.
Manahan mengaku dicecar penyidik mengenai draf putusan perkara Nomor 129 mengenai uji materi UU nomor 41 tahun 2014. Sebagai salah satu penyusun, Manahan mengaku pernah membaca draf putusan itu.
"Mengenai soal apakah draf putusan itu apakah sudah membaca. Ya jelas sebagai drafter kan kita yang menyusunnya, jadi kita sudah baca," pungkasnya.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan rekan Patrialis, Kamaluddin (KM) sebagai perantara.
Selain itu, KPK juga menetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka Basuki Hariman (BHR) selaku pengusaha dan Ng Fenny (NGF) selaku sekretaris Basuki. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.
Suap itu diberikan terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Put/jpg)

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
