Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Februari 2017 | 03.07 WIB

Kubu Ahok Sebut Ahli Agama Berkepentingan, Begini Tanggapan JPU

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. - Image

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

JawaPos.com - Salah satu ahli yang dihadirkan di sidang ke-10 kasus penistaan agama adalah ahli Agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia. Dia adalah Muhammad Amin yang juga menjabat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI.


Amin menerangkan soal Surah Al-Maidah ayat 51 yang menjadi pokok perkara persidangan dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu. Namun dalam kesaksiannya, ahli agama itu ditentang oleh kuasa hukum Ahok. Pasalnya, ahli berasal dari MUI yang disebut berkepentingan di kasus itu. Kuasa hukum Ahok menilai bahwa MUI lah yang mengeluarkan sikap keagamaan terhadap ucapan Ahok.


Menanggapi hal tersebut, Ketua tim jaksa penuntut umum, Ali Mukartono mengatakan, kehadiran Amin yang berasal dari MUI itu tak perlu dikhawatirkan sebagai konflik kepentingan. "MUI itu terdiri dari beberapa bagian sekitar 20 lebih Ormas Islam. Jadi karena dakwaannya penodaan agama, sangat relevan ini minta pendapat MUI," terangnya usai persidangan di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (13/2). 


Ali menambahkan, kuasa hukum Ahok seharusnya fokus terhadap proses hukum. Bukannya mempermasalahkan kesaksian dari ahli berkepentingan. "Ini adalah dugaan penistaan agama, artinya dugaan terhadap pelanggaran hukum nasional, bukan terdakwa dengan MUI," tegasnya. (elf/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore