Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Februari 2017 | 23.30 WIB

KPK Periksa Dua Hakim MK, Usut Proses Sidang Uji Materi yang Ditangani Patrialis

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul. Melalui pemeriksaan itu, penyidik ingin mendalami proses sidang uji materiil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang ditangani Patrialis Akbar.

"‎Kami ingin mendalami lebih lanjut proses penangan perkara judicial review di MK apakah ada informasi yang diketahui oleh dua hakim tersebut atau apakah prosesnya ada kejanggalan atau informasi lainnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin (13/2).

Selain itu, penyidik juga ingin mendalami perkara Nomor 129 itu hingga diputus dan dinyatakan ditolak pada 25 Januari lalu. "Termasuk ditanyakan terkait dengan draf putusan nomor 129 yang kami temukan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT)  pada Rabu 25 Januari lalu‎," ujar Febri.

Menurut Febri, KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa saksi lain di lingkungan MK. Termasuk, enam hakim lain yang turut menangani uji materiil tersebut. "Semua saksi yang relevan di kasus ini pasti kami periksa termasuk enam hakim MK yang lain dan juga pegawai MK," kata dia.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan rekan Patrialis, Kamaluddin (KM) sebagai perantara.

Selain itu, KPK juga menetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka Basuki Hariman (BHR) selaku pengusaha dan Ng Fenny (NGF) selaku sekretaris Basuki. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.

Suap itu diberikan terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Put/jpg)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore