
Ilustrasi
JawaPos.com - Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang ke-10 perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pasalnya, ada dua saksi yang diagendakan hadir, tapi hingga pukul 15.20 WIB, dua ahli pidana itu tak tampak batang hidungnya di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi sempat menanyakan kepada jaksa penuntut umum soal saksi ahli lainnya. "Gimana ahli yang lainnya apakah ada?" tanya hakim.
"Sampai sekarang belum ada Yang Mulia," jawab penuntut umum. Atas hal itu, majelis hakim memutuskan menunda sidang Ahok.
"Karena ahli tak hadir, sidang ditunda hingga Selasa depan," balas hakim seraya mengetuk palu. Sidang pun ditunda dan Ahok bergegas keluar untuk kembali ke Balai Kota.
Sidang kali ini hanya mendengarkan dua ahli. Pertama adalah Ahli Agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia, Muhammad Amin Suma dan Ahli Bahasa Indonesia Mahyuni. Sementara dua ahli pidana yakni Mudzakkir dan Dr. Abdul Chair Ramadhan tak hadir di persidangan. (elf/JPG)

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
