
KASUS BERLAPIS: AKP Hariyanto men ja lani sidang di PN Sidoarjo pada 24 Januari lalu.
JawaPos.com – Proses pra penuntutan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang menjerat AKP Hariyanto masih berjalan. Hingga Minggu (12/2) berkas perkara tersebut belum dinyatakan sempurna (P-21). Bahkan, jaksa memastikan bahwa berkas perkara itu belum lengkap (P-18).
Jaksa menilai, belum seluruh syarat formil maupun materiil dalam berkas tersebut dipenuhi penyidik. Jaksa juga telah menuntaskan petunjuk (P-19) untuk penyidik agar berkas disempurnakan. Ada beberapa hal yang dicantumkan dalam petunjuk tersebut. Salah satunya mengenai materi berkas kronologi perkara yang dianggap kurang jelas.
Petunjuk jaksa bagi penyidik diselesaikan sejak pekan lalu. Bahkan, berita acara pengembalian berkas sudah siap. ’’Sudah saya tanda tangani,’’ kata Kasipidum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa.
Wayan memastikan, berkas perkara kasus tersebut dikembalikan lagi ke penyidik oleh jaksa. Mereka tidak dapat memaksakan berkas perkara dinyatakan sempurna karena ada hal-hal yang perlu dilengkapi. Berkasnya perlu disempurnakan lagi sebelum berkas perkara itu dilimpahkan ke pengadilan sebagai dasar persidangan.
Pekan ini penyidik sudah menerima kembali berkas perkara tersebut. Mereka dapat mempelajari hal-hal yang dianggap kurang dan melengkapinya sesuai dengan petunjuk jaksa. Setelah disempurnakan, mereka dapat mengembalikan berkas itu kepada jaksa.
Jika petunjuk dianggap terpenuhi, jaksa bisa menyatakan sempurna. Sebaliknya, bila berkas belum lengkap, jaksa dapat mengembalikan berkas lagi. Tentunya dengan tetap disertai petunjuk. ’’Jadi, saat ini (berkas senpi) masih dalam tahap pra penuntutan,’’ tegas Wayan.
Sementara itu, persidangan perkara pertama Hariyanto terkait dengan kepemilikan narkoba hingga saat ini masih bergulir di pengadilan. Persidangan sudah masuk pada babak pembuktian. Dua saksi dari penyidik telah dimintai keterangan pada 7 Februari. Pekan depan giliran terdakwa yang dimintai keterangan. Setelah itu, perkara bakal masuk tahap penuntutan.
Wayan menyatakan, persidangan tersebut memang cepat. ’’Terdakwa selama ini juga kooperatif,’’ lanjutnya. Selama persidangan, mantan Wakapolsek Balongbendo itu juga bersikap sopan. Dia berterus terang dan tidak mempersulit sidang.
Sikap yang sama ditunjukkan saat berada di tahanan. Dia termasuk penghuni yang baik. Pria 46 tahun itu tidak pernah membuat ulah. Segala peraturan di dalam lapas senantiasa dipatuhi. ’’Tidak ada masalah. Yang bersangkutan bisa menyesuaikan diri,’’ kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II-A Sidoarjo Alip Purnomo. (may/c19/pri/sep/JPG)

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
