Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Februari 2017 | 23.28 WIB

Tuntaskan Petunjuk Kasus Mantan Wakapolsek Balongbendo

KASUS BERLAPIS: AKP Hariyanto men ja lani sidang di PN Sidoarjo pada 24 Januari lalu. - Image

KASUS BERLAPIS: AKP Hariyanto men ja lani sidang di PN Sidoarjo pada 24 Januari lalu.

JawaPos.com – Proses pra penuntutan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang menjerat AKP Hariyanto masih berjalan. Hingga Minggu (12/2) berkas perkara tersebut belum dinyatakan sempurna (P-21). Bahkan, jaksa memastikan bahwa berkas perkara itu belum lengkap (P-18).


Jaksa menilai, belum seluruh syarat formil maupun materiil dalam berkas tersebut dipenuhi penyidik. Jaksa juga telah menuntaskan petunjuk (P-19) untuk penyidik agar berkas disempurnakan. Ada beberapa hal yang dicantumkan dalam petunjuk tersebut. Salah satunya mengenai materi berkas kronologi perkara yang dianggap kurang jelas.


Petunjuk jaksa bagi penyidik diselesaikan sejak pekan lalu. Bahkan, berita acara pengembalian berkas sudah siap. ’’Sudah saya tanda tangani,’’ kata Kasipidum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa.


Wayan memastikan, berkas perkara kasus tersebut dikembalikan lagi ke penyidik oleh jaksa. Mereka tidak dapat memaksakan berkas perkara dinyatakan sempurna karena ada hal-hal yang perlu dilengkapi. Berkasnya perlu disempurnakan lagi sebelum berkas perkara itu dilimpahkan ke pengadilan sebagai dasar persidangan.


Pekan ini penyidik sudah menerima kembali berkas perkara tersebut. Mereka dapat mempelajari hal-hal yang dianggap kurang dan melengkapinya sesuai dengan petunjuk jaksa. Setelah disempurnakan, mereka dapat mengembalikan berkas itu kepada jaksa.


Jika petunjuk dianggap terpenuhi, jaksa bisa menyatakan sempurna. Sebaliknya, bila berkas belum lengkap, jaksa dapat mengembalikan berkas lagi. Tentunya dengan tetap disertai petunjuk. ’’Jadi, saat ini (berkas senpi) masih dalam tahap pra penuntutan,’’ tegas Wayan.


Sementara itu, persidangan perkara pertama Hariyanto terkait dengan kepemilikan narkoba hingga saat ini masih bergulir di pengadilan. Persidangan sudah masuk pada babak pembuktian. Dua saksi dari penyidik telah dimintai keterangan pada 7 Februari. Pekan depan giliran terdakwa yang dimintai keterangan. Setelah itu, perkara bakal masuk tahap penuntutan.


Wayan menyatakan, persidangan tersebut memang cepat. ’’Terdakwa selama ini juga kooperatif,’’ lanjutnya. Selama persidangan, mantan Wakapolsek Balongbendo itu juga bersikap sopan. Dia berterus terang dan tidak mempersulit sidang.



Sikap yang sama ditunjukkan saat berada di tahanan. Dia termasuk penghuni yang baik. Pria 46 tahun itu tidak pernah membuat ulah. Segala peraturan di dalam lapas senantiasa dipatuhi. ’’Tidak ada masalah. Yang bersangkutan bisa menyesuaikan diri,’’ kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II-A Sidoarjo Alip Purnomo. (may/c19/pri/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore