
Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan
JawaPos.com - Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan bersikeras membantah menerima uang sebesar Rp 6,1 miliar titipan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary. Padahal, Rudi telah dikonfrontasi dengan orang kepercayaan Amran, Imran S Djumadil dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2).
Pertama, Rudi membantah penerimaan uang sebesar Rp 2,6 miliar yang disebut sebagai dana optimalisasi DPR. Bahkan, ketua DPD PDI-P Maluku Utara itu mengklaim tidak memahami dana optimaslisasi.
"Setahu saya dana itu tidak ada, dan saya tidak berkompeten," kata Rudi menjawab pertanyaan Jaksa KPK Iskandar Marwanto.
Lantaran ragu dengan keterangan Rudi, Jaksa Iskandar lantas memperingatkan agar tidak memberikan keterangan palsu karena bisa diancam pidana sesuai Pasal 22 UU Tipikor.
Keraguan JPU bukan tanpa alasan. Pasalnya, dalam keterangan Imran S Djumadil sebelumnya, penyerahan uang sebesar Rp 2,6 miliar kepada Rudi Erawan terjadi di Delta Spa Pondok Indah, Jakarta Selatan. Namun, Rudi lagi-lagi menampiknya.
"Saya terakhir ketemu dengan beliau (Amran, Red) di bandara, tahun berapa saya lupa," ujar Rudi berkilah.
Jaksa Iskandar kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Rudi. Dalam BAP-nya, Rudi mengaku pernah ditemui Imran di Delta Spa Pondok Indah.
"Saya pernah ditemui di Delta Spa di sela saya terapi air dingin. Mereka bicara soal pencalonan Kepala BPJN, saya bilang sudah saya rekomendasikan di fraksi dan DPD PDI-P," kata Jaksa membacakan BAP.
Namun, lagi-lagi Rudi mengaku lupa soal pertemuan itu. Tak hanya itu, Rudi juga membantah adanya penerimaan uang sebesar Rp 3 miliar. Uang itu juga diberikan di Delta Spa Pondok Indah setelah pelantikan Amran HI Mustary sebagai kepala BPJN IX Maluku. "Saya tidak pernah terima uang," ujar Rudi.
Rudi kemudian membantah pemberian ketiga berupa uang sebesar Rp 500 juta melalui transfer. Uang itu disebut sebagai permintaan Rudi kepada Amran sebagai dana kampanye.
Sementara itu, Imran S Djumadil juga tetap pada keterangannya minggu lalu. Imran mengaku pernah menyerahkan uang sebanyak dua kali di Delta Spa yaitu uang Rp 2,6 miliar dan Rp 3 miliar.
"Saya jelaskan Delta Spa Pondok Indah saya belum pernah pergi, saya justru tahu dari Pak Rudi. Saya janjian sama Pak Rudi di sana. (Saya) menyerahkan, istilah on top itu dari Pak Rudi," ujar Imran. (Put/jpg)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
