
Mendagri Tjahyo Kumolo
JawaPos.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tampaknya santai menghadapi hak angket yang tengah bergulir di DPR. Dia tidak mau mengomentari wacana tersebut karena merasa sudah menjadi ranah parlemen.
Namun, Tjahjo menegaskan belum mau memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta walaupun sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Memang, seluruh kepala daerah yang bermasalah secara hukum akan diberhentikan. Itu jika dakwaannya sudah pasti.
Sementara menurutnya, dakwaan yang diberikan ke Ahok sifatnya alternatif. "Sebagaimana statement yang saya sampaikan ini kan register pengadilan yang kami terima ini dakwaannya alternatif. Itu saja. Masih alternatif," tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
Terkait pasal 83 UU Pemda yang menyatakan kepala daerah yang menyandang status terdakwa harus diberhentikan sementara, menurutnya itu hanya pendapat. "Itu kan pendapat. Kita lihat nanti. Kami berpegang kepada alternatif dakwaan," sebut Tjahjo.
Ketika ditanyakan mengapan Mendagri malah melantik kembali Ahok sebagai Gubernur DKI setelah habis masa cuti kampanyenya, Tjahjo menjelaskan bahwa itu sudah sikapnya.
"Loh, kalau kemarin kan harus, dia cuti karena kampanye, selesai cuti dari Pak Soni kita serahkan lagi ke Pak Ahok. Soal putusan yang tadi anda tanyakan, ya itu sikap mendagri," pungkas politikus PDI Perjuangan itu. (dna/JPG)

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
