Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Februari 2017 | 22.02 WIB

PKS Mantap Ajukan Hak Angket

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Pengajuan hak angket terus bergulir. Fraksi PKS secara resmi ikut serta dalam hak untuk bertanya kepada pemerintah mengapa tak kunjung menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penistaan agama.

"Fraksi PKS DPR RI secara resmi ikut menggulirkan hak angket DPR. Penggunaan hak angket juga digulirkan oleh Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN," ujar Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2)

Menurutnya, DPR perlu merespon kritik yang meluas di masyarakat atas aktifnya Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta Sabtu kemarin. Padahal seharusnya dia diberhentikan sementara sejak ditetapkan sebagai terdakwa.

Apalagi, pemberhentian sementara ini juga bukan kali pertama tapi sudah lazim dilakukan sebelumnya. Seperti kasus Bupati Bogor, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Banten, Wakil Walikota Probolinggo, Bupati Ogan Ilir, maupun Bupati Subang. Kata Jazuli, semuanya diberhentikan tidak lama setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa. Tanpa harus menunggu dan bergantung pada tuntutan (requisitor) yang diajukan Jaksa di persidangan.

Untuk itu, cara yang paling tepat dan konstitusional untuk mempertanyakannya adalah menggunakan hak angket. "Sehingga jelas dan tidak ada kesimpangsiuran," tegasnya.

Sementara, Jazuli mengatakan bahwa fraksinya akan berkomunikasi dengan fraksi lain ataupun anggota DPR untuk bersama-sama memuluskan hak angket ini. "Inisiator akan menggalang dukungan anggota DPR lintas fraksi agar hak angket ini dapat segera diproses secara kelembagaan DPR," pungkasnya. (dna/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore