
Ilustrasi
JawaPos.com - Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan mengaku merekomendasikan Amran HI Mustary untuk menjadi kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara melalui Fraksi PDI-Perjuangan. Rekomendasi itu disampaikan kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
Hal itu diakui Rudi saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap proyek Kementerian PUPR dengan terdakwa Amran HI Mustary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2). "Saya sampaikan ke Pak Hasto yang sebelumnya saya sampaikan ke fraksi," kata Rudi saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK Iskandar Marwanto.
Rudi Erawan diketahui merupakan ketua DP PDI-P Maluku Utara. Menurut Rudy, sekitar akhir 2014 Amran datang menemuinya bersama orang kepercayaannya, Imran S Djumadil. Saat itu, Amran meminta agar Provinsi Maluku Utara patut diperjuangkan ke Kementerian PUPR melalui Fraksi.
"Saya sampaikan ke Amran kalau cuma saya saja tidak kuat. Karena membawahi Maluku dan Maluku Utara alangkah baiknya minta dukungan ke pejabat Maluku dan Maluku Utara. Kalau satu daerah tidak kuat," kata Rudi.
Awalnya, Rudi enggan disebut memberikan rekomendasi kepada Amran untuk menjabat kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Menurut Rudi, dia hanya memberikan dukungan untuk Amran karena merupakan putra daerah.
Rudi juga mengatakan tidak pernah menghubungi pejabat manapun untuk merekomendasikan Amran sebagai kepala balai. Dia hanya meminta Amran meminta dukungan kepada pejabat di Maluku dan Maluku Utara lantaran dirinya tidak bisa mencampuri wewenang Kemen-PUPR.
Namun, setelah JPU KPK Iskandar Marwanto membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Rudi, akhirnya dia mengaku menghubungi Sekretaris Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto dengan harapan promosi jabatan Amran dapat disampaikan ke DPD PDI-P. "Saya ketemu secara lisan Sekretaris Fraksi Bambang Wuryanto. Selanjutnya mekanisme pengangkatan ada sendiri di Kementerian," ujarnya.
Sebelumnya, orang kepercayaan Amran, Imran S Djumadil mengaku pernah beberapa kali mengantarkan uang kepada Rudi Erawan. Salah satunya, titipan uang sebesar Rp 3 miliar yang diduga merupakan bagian dari suksesi Amran sebagai kepala BPJN IX Maluku.
Sayangnya, dalam sidang kali ini, Rudi membantah pernah menerima uang Rp 3 miliar tersebut. "Saya tidak pernah menerima uang sama sekali," ujar Rudi. (Put/jpg)

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Maroko: Vinicius Junior dan Achraf Hakimi Siap Saling Sikut di Piala Dunia
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
