
Ilustrasi
JawaPos.com - Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan mengaku merekomendasikan Amran HI Mustary untuk menjadi kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara melalui Fraksi PDI-Perjuangan. Rekomendasi itu disampaikan kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
Hal itu diakui Rudi saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap proyek Kementerian PUPR dengan terdakwa Amran HI Mustary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2). "Saya sampaikan ke Pak Hasto yang sebelumnya saya sampaikan ke fraksi," kata Rudi saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK Iskandar Marwanto.
Rudi Erawan diketahui merupakan ketua DP PDI-P Maluku Utara. Menurut Rudy, sekitar akhir 2014 Amran datang menemuinya bersama orang kepercayaannya, Imran S Djumadil. Saat itu, Amran meminta agar Provinsi Maluku Utara patut diperjuangkan ke Kementerian PUPR melalui Fraksi.
"Saya sampaikan ke Amran kalau cuma saya saja tidak kuat. Karena membawahi Maluku dan Maluku Utara alangkah baiknya minta dukungan ke pejabat Maluku dan Maluku Utara. Kalau satu daerah tidak kuat," kata Rudi.
Awalnya, Rudi enggan disebut memberikan rekomendasi kepada Amran untuk menjabat kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Menurut Rudi, dia hanya memberikan dukungan untuk Amran karena merupakan putra daerah.
Rudi juga mengatakan tidak pernah menghubungi pejabat manapun untuk merekomendasikan Amran sebagai kepala balai. Dia hanya meminta Amran meminta dukungan kepada pejabat di Maluku dan Maluku Utara lantaran dirinya tidak bisa mencampuri wewenang Kemen-PUPR.
Namun, setelah JPU KPK Iskandar Marwanto membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Rudi, akhirnya dia mengaku menghubungi Sekretaris Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto dengan harapan promosi jabatan Amran dapat disampaikan ke DPD PDI-P. "Saya ketemu secara lisan Sekretaris Fraksi Bambang Wuryanto. Selanjutnya mekanisme pengangkatan ada sendiri di Kementerian," ujarnya.
Sebelumnya, orang kepercayaan Amran, Imran S Djumadil mengaku pernah beberapa kali mengantarkan uang kepada Rudi Erawan. Salah satunya, titipan uang sebesar Rp 3 miliar yang diduga merupakan bagian dari suksesi Amran sebagai kepala BPJN IX Maluku.
Sayangnya, dalam sidang kali ini, Rudi membantah pernah menerima uang Rp 3 miliar tersebut. "Saya tidak pernah menerima uang sama sekali," ujar Rudi. (Put/jpg)

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
