
Ilustrasi
JawaPos.com - Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan mengaku merekomendasikan Amran HI Mustary untuk menjadi kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara melalui Fraksi PDI-Perjuangan. Rekomendasi itu disampaikan kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
Hal itu diakui Rudi saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap proyek Kementerian PUPR dengan terdakwa Amran HI Mustary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2). "Saya sampaikan ke Pak Hasto yang sebelumnya saya sampaikan ke fraksi," kata Rudi saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK Iskandar Marwanto.
Rudi Erawan diketahui merupakan ketua DP PDI-P Maluku Utara. Menurut Rudy, sekitar akhir 2014 Amran datang menemuinya bersama orang kepercayaannya, Imran S Djumadil. Saat itu, Amran meminta agar Provinsi Maluku Utara patut diperjuangkan ke Kementerian PUPR melalui Fraksi.
"Saya sampaikan ke Amran kalau cuma saya saja tidak kuat. Karena membawahi Maluku dan Maluku Utara alangkah baiknya minta dukungan ke pejabat Maluku dan Maluku Utara. Kalau satu daerah tidak kuat," kata Rudi.
Awalnya, Rudi enggan disebut memberikan rekomendasi kepada Amran untuk menjabat kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Menurut Rudi, dia hanya memberikan dukungan untuk Amran karena merupakan putra daerah.
Rudi juga mengatakan tidak pernah menghubungi pejabat manapun untuk merekomendasikan Amran sebagai kepala balai. Dia hanya meminta Amran meminta dukungan kepada pejabat di Maluku dan Maluku Utara lantaran dirinya tidak bisa mencampuri wewenang Kemen-PUPR.
Namun, setelah JPU KPK Iskandar Marwanto membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Rudi, akhirnya dia mengaku menghubungi Sekretaris Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto dengan harapan promosi jabatan Amran dapat disampaikan ke DPD PDI-P. "Saya ketemu secara lisan Sekretaris Fraksi Bambang Wuryanto. Selanjutnya mekanisme pengangkatan ada sendiri di Kementerian," ujarnya.
Sebelumnya, orang kepercayaan Amran, Imran S Djumadil mengaku pernah beberapa kali mengantarkan uang kepada Rudi Erawan. Salah satunya, titipan uang sebesar Rp 3 miliar yang diduga merupakan bagian dari suksesi Amran sebagai kepala BPJN IX Maluku.
Sayangnya, dalam sidang kali ini, Rudi membantah pernah menerima uang Rp 3 miliar tersebut. "Saya tidak pernah menerima uang sama sekali," ujar Rudi. (Put/jpg)

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
