Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Februari 2017 | 21.02 WIB

Ahli Agama Beberkan Penjelasan Isi Surah Al-Maidah 51

Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama - Image

Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama


JawaPos.com - Persidangan ke-10 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tengah berlangsung. Saksi perdana adalah ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia yakni Muhammad Amin Suma.


Dalam kesaksiannya, majelis halim sempat menanyakan sejumlah hal. Di antaranya ketika hakim mencontohkan pemilihan Ketua RT apakah boleh seorang warga yang non-muslim, menyampaikan terjemahan Al-Quran tanpa salah sedikitpun, untuk memilih warga muslim.


Mendapat pertanyaan semacam itu, Amin langsung menjawab bahwa dalam konteks pemilihan Ketua RT, yang berlaku adalah hukum positif. Namun dalam agama tentu tak boleh bagi muslim memilih pemimpin tak muslim.


"Misal kalau ketua RT, boleh bagi non muslim memimpin, tapi dalam agama tidak boleh pak. Surat Al Maidah begitu kental dan jelas bagi orang beriman dilarang memilih non muslim," tegasnya di persidangan di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Senin (13/2)


Lantas dia memaparkan bahwa dalam kehidupan bernegara yang berdasar undang-undang, memang diperbolehkan memilih seorang pemimpin nonmuslim. Tapi, seorang muslim berhak juga untuk memilih pemimpin yang beragama sama dengan dirinya.


"Memang undang-undang negara tidak melarang memilih pemimpin sesuai agamanya. Dimungkinkan pilih non tapi kita punya hak pilih yang muslim memilih pemimpin muslim," terangnya.


Diketahui bahwa Ahok yang kini menjadi terdakwa penistaan agama telah kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun dia juga kembali mencalonkan diri sebagai calon petahana gubernur untuk periode 2017-2022. (elf/JPG)

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore