Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Februari 2017 | 20.56 WIB

Dicabuli Pacar 13 Kali, Hamil, Lalu Digugurkan Pakai Ramuan Madura

HARUS DIUSUT: K (kini) memberikan keterangan saat melaporkan kasus pencabulan di Polres Pamekasan, Sabtu (11/2). - Image

HARUS DIUSUT: K (kini) memberikan keterangan saat melaporkan kasus pencabulan di Polres Pamekasan, Sabtu (11/2).

JawaPos.com – Prilaku pacaran remaja sekarang tak jarang sering kebablasan. Bahkan cendereung nekad melakukan hubungan seperti layaknya suami istri. Padahal belum ada  ikatan resmi sebagaimana aturan agama. Akibatnya, tak jarang terjadi kehamilan  pada perempuan. Inilah yang terjadi pada Bunga (bukan nama sebenarnya, red), 17, remaja salah satu desa di Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan-Madura.


Bunga terpaksa curhat ke orang tuanya, lantaran tak tahan sering dipaksa melakukan hubungan badan layaknya suami istri oleh sang pacar, UF, 19. Bahkan, Bunga mengaku sempat hamil  akibat hubungannya dengan UF yang belasan kali itu. Namun kehamilan itu pada pada November 2016 lalu itu belum sempat membesar,karena Bunga dipaksa UF minuman jamu ramuan madura. Hingga mengalami keguguran pada pertengahan Januari 2017.


Mendengar pengakuan yang tak disangka-sangka itu, orang tua Bunga langsung melaporkan UF ke Polres Pamekasan, Sabtu lalu (11/2). Kepada polisi Bunga bercerita banyak ikhwal kebejatan UF. Malapetaka itu berawal pada  awal Oktober 2016. UF mengajak Bunga  bertandang ke rumah temannya yang bernisial Fd di Desa Baddurih, Kecamatan Pademawu. Sesampainya di rumah itulah UF mengajak Bunga  ke kamar tidur.


Di tempat itulah UF memaksa untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Awalnya Bunga menolak dan sempat menampar UF. Namun, dia tak kuasa untuk melawan. Anehnya Setelah itu, justru hubungan badan kembali berulang kali dilakukan di lokasi berbeda-beda.


Orang tua korban berharap, pelaku segera ditangkap. Setelah itu diganjar dengan hukuman seberat-beratnya. ”Kalau bisa dipenjara seumur hidup,” pinta orang tua Bunga kepada Jawa Pos Radar Madura, Minggu (12/2).


Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Bambang Hermanto belum bisa memberikan keterangan. Dia beralasan masih mau mempelajari berkas laporan. ”Kami akan mempelajari berkasnya dulu,” kelitnya. (c9/luq)

Editor: Soejatmiko
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore