
ACTA ketika mendatangi PTUN di Pulo Gebang, Jakarta Timur
JawaPos.com - Pengaktifan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta mendapat perlawanan dari beberapa pihak.Kali ini, penolakan aktifnya Ahok datang dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
"Pada hari ini kami mendaftarkan gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) kepada pemerintah terkait belum diberhentikannya Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Wakil Sekretaris Jenderal ACTA, Yustian Dewi Widiastuti di kompleks PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (13/2).
Gugatan itu, kata Yustian, dimaksudkan sebagai dukungan ACTA kepada pemerintah agar menjalankan tugasnya dalam koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun dasar hukum yang menjadi acuan ACTA agar pemerintah menonaktifkan Ahok adalah Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara. Kemudian pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.
Yustian mengatakan, ada dua argumentasi utama pengajuan gugatan ini. "Pertama adalah meskipun dakwaan bersifat alternatif, tetap saja Basuki Tjahaja Purnama adalah terdakwa dugaan pelanggaran Pasal 156a (KUHP)," ujarnya.
Dia merujuk pada kasus pemberhentian sementara Bupati Ogan Hilir, Ahmad Wazir Noviadi yang juga didakwa dengan dua pasal yang ancamannya lebih dan kurang dari lima tahun.
"Dalam kasus tersebut Mendagri dengan tegas memberhentikan sementara begitu Ahmad Wizar bahkan sejak yang bersangkutan masih berstatus tersangka," terangnya.
Argumentasi kedua, sambungnya, frasa tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dalam Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014, harus dipahami bahwa tindak pidana yang dimaksud adalah yang ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara.
"Hal tersebut dengan mudah dapat kita ketahui jika kita mengacu pada risalah pembahasan pasal tersebut, yang mengarah pada pemikiran bahwa seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa dengan pasal dakwaan yang ancaman pidana penjaranya lima tahun atau lebih, maka akan diberhentikan sementara," tandasnya. (uya/JPG)

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
