
ACTA ketika mendatangi PTUN di Pulo Gebang, Jakarta Timur
JawaPos.com - Pengaktifan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta mendapat perlawanan dari beberapa pihak.Kali ini, penolakan aktifnya Ahok datang dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
"Pada hari ini kami mendaftarkan gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) kepada pemerintah terkait belum diberhentikannya Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Wakil Sekretaris Jenderal ACTA, Yustian Dewi Widiastuti di kompleks PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (13/2).
Gugatan itu, kata Yustian, dimaksudkan sebagai dukungan ACTA kepada pemerintah agar menjalankan tugasnya dalam koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun dasar hukum yang menjadi acuan ACTA agar pemerintah menonaktifkan Ahok adalah Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara. Kemudian pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.
Yustian mengatakan, ada dua argumentasi utama pengajuan gugatan ini. "Pertama adalah meskipun dakwaan bersifat alternatif, tetap saja Basuki Tjahaja Purnama adalah terdakwa dugaan pelanggaran Pasal 156a (KUHP)," ujarnya.
Dia merujuk pada kasus pemberhentian sementara Bupati Ogan Hilir, Ahmad Wazir Noviadi yang juga didakwa dengan dua pasal yang ancamannya lebih dan kurang dari lima tahun.
"Dalam kasus tersebut Mendagri dengan tegas memberhentikan sementara begitu Ahmad Wizar bahkan sejak yang bersangkutan masih berstatus tersangka," terangnya.
Argumentasi kedua, sambungnya, frasa tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dalam Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014, harus dipahami bahwa tindak pidana yang dimaksud adalah yang ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara.
"Hal tersebut dengan mudah dapat kita ketahui jika kita mengacu pada risalah pembahasan pasal tersebut, yang mengarah pada pemikiran bahwa seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa dengan pasal dakwaan yang ancaman pidana penjaranya lima tahun atau lebih, maka akan diberhentikan sementara," tandasnya. (uya/JPG)

Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia di Piala Dunia 2026: Setan Merah Diunggulkan Kirim Pulang Tuan Rumah
Kontroversial! Wasit Inggris Anthony Taylor Pimpin Portugal vs Spanyol di Piala Dunia 2026, Rekam Jejak Jadi Sorotan
Daftar 32 Negara Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dirilis Iran, Indonesia Tak Masuk, Warganet Bertanya-tanya
Arogan Tonjok Pengendara di Jalan Jagakarsa, 'Bang Jago' Tak Berdaya Ditangkap di Rumahnya
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia di Piala Dunia 2026: Setan Merah Diunggulkan Bungkam Tuan Rumah
