Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Februari 2017 | 19.38 WIB

Polisi Tangkap Polisi yang Lagi Asyik Pesta Sabu Bersama Purel

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Saat genderang perang terhadap narkoba ditabuh, institusi kepolisian justru tercoreng akibat ulah oknum anggotanya sendiri. Minggu dini hari (12/2) Satnarkoba Polres Kediri menangkap tiga oknum anggota polisi aktif yang diduga terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu (SS) di Kediri.


Ketiganya merupakan anggota di tiga kesatuan berbeda, yakni Polres Mojokerto, Jombang dan Kediri. Masing-masing berinsial Aiptu SI, anggota Polres Mojokerto, menjabat di Bagian Sumda; Aiptu SY, anggota staf Satsabhara Polres Jombang, dan Aiptu DPD, anggota Satsbhara Polsek Kota Kediri Kota.


Yang paling mengejutkan, disebut-sebut Aiptu SI dari tes urine bukan sekadar positif mengonsumsi zat terlarang tersebut, melainkan juga dinyatakan sebagai pengedar sabu-sabu. Hingga Minggu malam, dia masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kediri.


”Hasil tes urine positif. Bahkan, dia dikategorikan sebagai pengedar, bukan sekadar mengonsumsi,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Rachmad Iwan Nusi, saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Mojokerto, Minggu malam (12/2).


Keterangan tersebut menurut Rachmad, tidak hanya berdasarkan dari tes urine dan pemeriksaan sementara, namun sempat ditemukan, belakangan ini oknum berseragam cokelat itu juga terlibat bisnis obat-obatan haram. ”Sempat beli habis itu dijual lagi,” bebernya.


Dari data yang dihimpun, penangkapan disertai penggerebekan berawal saat petugas setempat menangkap Aiptu SI di rumahnya di wilayah Kediri, Sabtu siang (11/2) sekitar pukul 12.00. Dari penangkapan itu, petugas menemukan dua paket sabu-sabu dari tangan SI seberat 0,7 gram.


”Memang, selama ini yang bersangkutan sering izin. Katanya sakit diabetes. Eh tidak tahunya malah dimanfaatkan dengan begituan (memakai narkoba, Red),” jelas Rachmad.


Namun, sejauh ini pihaknya belum mengetahui secara pasti golongan sabu-sabu yang dikonsumsi dan diduga dimiliki, serta lokasi persis penangkapan SI oleh anggota Satnarkoba Polres Kediri tersebut. ”Ya, intinya kalau benar positif sabu-sabu tidak ampun bagi anggota. Termasuk siapapun,” tandasnya.


Dari penangkapan SI, anggota satnarkoba kemudian mengembangkan dengan menyelidiki kemungkinan masih ada oknum anggota polisi diduga terkait dengan SI. Nah, tidak berselang lama, dalam waktu hampir bersamaan Aiptu SY yang hendak menuju rumah SI juga ikutan disergap petugas di tengah jalan.


”Kalau sudah begitu (positif) nggak bisa dibawa ke Polres Mojokerto. Maunya kita ambi alih, tapi fokusnya di sana (Kediri, Red). Apalagi, dia ini dianggap masuk kategori pengedar. Ya sudah,” tandasnya.


Tidak berhenti di situ. Seusai mengintrogasi SI dan SY, anggota Satnarkoba Polres Kediri kembali berupaya untuk mengembangkan dengan menelusuri teman SI. Mereka kemudian mengeledah sebuah rumah kosong tidak jauh dari kediaman SI. Yang mengejutkan, di rumah tersebut, petugas mendapati kembali oknum anggota polisi berisial DPD.


Dikabarkan, dalam rumah kosong tersebut, anggota Satsabahara Polsek Kota Kediri ini sedang kedapatan bersama dua orang perempuan belakangan berprofesi sebagai pemandu lagu di sebuah tempat hiburan karaoke. Ketiganya pun dilakukan penggeledahan.


Hasilnya, petugas menemukan barang bukti separangkat alat hisap sabu-sabu. ”Dari yang saya tahu memang ketiganya sama-sama berpangkat Aiptu,” kata Rachmad. Usai penangkapan, ketiga anggota kepolisian aktif itu dibawa ke Polres Kediri untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine.


Ironisnya, hasil tes urine menyebutkan, Aiptu SI dan Aiptu DP, terindikasi positif mengandung zat amfetamin dan metafetamin. ”Soal apakah sudah lama mengonsumsi atau lebih dari itu nanti kami kembangkan lagi. Tetapi, langkah kami, begitu terbukti positif mengonsumsi narkoba ya jelas ada sanksinya,” papar Rachmad.


Sedianya, pembuktian tersebut dengan kembali mendalami dan menyelidiki SI selama ini dinyatakan positif mengonsumi narkoba. Jika hasilnya memang benar, Rachmad menyatakan, pihaknya akan memproses melalui sidang disiplin atas pelanggaran yang telah diperbuat.

Editor: Soejatmiko
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore