
Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok
JawaPos.com - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kini menjabat lagi menjadi gubernur DKI Jakarta. Setelah menjalani cuti untuk Pilkada DKI.
Menjabatnya Ahok pun menjadi polemik, karena Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, pasal 83 ayat 1,2 dan 3.
Menananggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Adul Kadir Karding mengatakan, secara etika dan pengalaman terdahulu kepala daerah yang sudah berstatus tersangka, sebaiknya tidak menjabat lagi termasuk Ahok. "Sebaiknya memang tidak dilantik lagi," ujar Karding saat dikonfirmasi, Senin (13/2).
Menurut anggota Komisi III DPR ini, kepala daerang yang sudah bersatus terdakwa atas kasus hukum di mana pun tidak dilantik lagi. Karena hal tersebut sudah merujuk pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. "Karena kepala daerah kalau sudah terdakwa malah diberhentikan," katanya.
Berikut ini adalah bunyi UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3, yang diduga dilanggar oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.
1. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
3. Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.(cr2/JPG)

Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya TNI: Hari Ini Saya Bahagia
Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jadwal dan Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang Hari Ini, Kick-off 15.30 WIB di Gelora Bung Tomo
Prediksi Skor Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026: La Roja Siap Gagalkan Mimpi Indah Lionel Messi Cs
Resmi! Daftar Susunan Pemain Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang, Alex Martins Starter, Ramadhan Sananta Cadangan
Analisis Prediksi Bursa Prancis vs Inggris di Piala Dunia 2026: Les Bleus Lebih Dijagokan Rebut Posisi Ketiga
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
Prediksi Susunan Pemain Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang: Alex Martins Jadi Mesin Gol Baru Green Force
