
Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok
JawaPos.com - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kini menjabat lagi menjadi gubernur DKI Jakarta. Setelah menjalani cuti untuk Pilkada DKI.
Menjabatnya Ahok pun menjadi polemik, karena Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, pasal 83 ayat 1,2 dan 3.
Menananggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Adul Kadir Karding mengatakan, secara etika dan pengalaman terdahulu kepala daerah yang sudah berstatus tersangka, sebaiknya tidak menjabat lagi termasuk Ahok. "Sebaiknya memang tidak dilantik lagi," ujar Karding saat dikonfirmasi, Senin (13/2).
Menurut anggota Komisi III DPR ini, kepala daerang yang sudah bersatus terdakwa atas kasus hukum di mana pun tidak dilantik lagi. Karena hal tersebut sudah merujuk pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. "Karena kepala daerah kalau sudah terdakwa malah diberhentikan," katanya.
Berikut ini adalah bunyi UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3, yang diduga dilanggar oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.
1. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
3. Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.(cr2/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
