
Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok
JawaPos.com - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kini menjabat lagi menjadi gubernur DKI Jakarta. Setelah menjalani cuti untuk Pilkada DKI.
Menjabatnya Ahok pun menjadi polemik, karena Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, pasal 83 ayat 1,2 dan 3.
Menananggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Adul Kadir Karding mengatakan, secara etika dan pengalaman terdahulu kepala daerah yang sudah berstatus tersangka, sebaiknya tidak menjabat lagi termasuk Ahok. "Sebaiknya memang tidak dilantik lagi," ujar Karding saat dikonfirmasi, Senin (13/2).
Menurut anggota Komisi III DPR ini, kepala daerang yang sudah bersatus terdakwa atas kasus hukum di mana pun tidak dilantik lagi. Karena hal tersebut sudah merujuk pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. "Karena kepala daerah kalau sudah terdakwa malah diberhentikan," katanya.
Berikut ini adalah bunyi UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3, yang diduga dilanggar oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.
1. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
3. Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.(cr2/JPG)

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
