
Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok
JawaPos.com - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kini menjabat lagi menjadi gubernur DKI Jakarta. Setelah menjalani cuti untuk Pilkada DKI.
Menjabatnya Ahok pun menjadi polemik, karena Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, pasal 83 ayat 1,2 dan 3.
Menananggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Adul Kadir Karding mengatakan, secara etika dan pengalaman terdahulu kepala daerah yang sudah berstatus tersangka, sebaiknya tidak menjabat lagi termasuk Ahok. "Sebaiknya memang tidak dilantik lagi," ujar Karding saat dikonfirmasi, Senin (13/2).
Menurut anggota Komisi III DPR ini, kepala daerang yang sudah bersatus terdakwa atas kasus hukum di mana pun tidak dilantik lagi. Karena hal tersebut sudah merujuk pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. "Karena kepala daerah kalau sudah terdakwa malah diberhentikan," katanya.
Berikut ini adalah bunyi UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3, yang diduga dilanggar oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.
1. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
3. Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.(cr2/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
