Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Februari 2017 | 18.33 WIB

Kubu Ahok Keberatan, Hakim Tetap Dengarkan Kesaksian Ahli dari MUI

Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok saat sidang penistaan agama - Image

Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok saat sidang penistaan agama

JawaPos.com - Saksi ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia Muhammad Amin Suma menjadi ahli pertama yang bersaksi di sidang ke-10 penistaan agama. Sebelum menyampaikan kesaksiannya, terlebih dahulu dia disumpah di hadapan majelis hakim.

Namun kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok langsung menolak saksi menyampaikan kesaksiannya. Pasalnya saksi yang mengaku sebagai seorang Guru Besar Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga merupakan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.

"Saksi (ahli agama) adalah wakil ketua komisi fatwa MUI. Di dalam pembahasan ini (sikap keagamaan) ahli ikut menyumbangkan pikirannya dan memimpin pertemuan," kata salah satu anggota kuasa hukum Ahok di persidangan, Senin  (13/2)

Sehingga saksi dianggap berkepentingan dan mewakili suara MUI yang memang bersikap ucapan Ahok adalah penistaan. "Hakim kiranya berkenan keberatan kami ahli ini dinyatakan sebagai ahli tidak kredibel tak patut didengar keterangannnya," sambungnya.

Keberataan dari kubu Ahok langsung disanggah jaksa penuntut umum. Pasalnya ahli MUI ini adalah permintaan dari penyidik. Dan saksi dihadirkan secara resmi dengan mengirimkan surat kelembagaan secara tertulis ke MUI.

Menurut jaksa juga, MUI bukan organisasi biasa. Karena di dalamnya terdiri dari beberapa ormas besar juga.

Namun segala sesuatunya ada di keputusan hakim. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto berkeputusan untuk tetap mendengarkan keterangan ahli. Tapi untuk dipakai atau tidaknya keterangan ahli akan masuk dalam pertimbangan. (elf/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore