
Polisi memperlihatkan tersangka Teo (tengah) memegang barang bukti dan peralatan yang digunakannya untuk mencetak Upal di Mapolsek Bengkayang, Minggu (12/2).
JawaPos.com - Karni, 50 melaporkan peredaran Uang Palsu (Upal) yang dia terima dari pria tak dikenal yang berbelanja di Kafé Mega, Bengkayang, Kalbar, Minggu (12/2). Saat itu juga warga Jalan Panglima Libau, Bumi Emas Bengkayang itu melapor ke Polsek Bengkayang.
“Pelaku sudah kita tangkap, berdasarkan LP/19/B/l/2017/Kalbar/res Bky/Spkt,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang Iptu Novrial Alberty Kombo.
Tak memakan waktu lama, polisi meringkus Theodorus Sulistianto alias Teo, 27. Dari tangan warga Dusun Sejaruk Tembawang, Desa Saka Taru, Lembah Bawang, Bengkayang itu, polisi menyita Upal terdiri dari lima lembar uang kertas pecahan Rp 50.000. Polisi juga meminta keterangan saksi, Eles anak Rudin, 32 yang juga warga Dusun Sejaruk Param. Kemudian pemilik Cafe Mega bernama Mega, 22.
“Minggu kemarin sekitar pukul 01.30, Teo dan Otoh Barata minum di Cafe Mega. Kemudian memberikan uang kepada Eles (pelayan) untuk membayar minuman sebesar Rp250.000. Dengan rincian pecahan Rp 50.000 sebanyak lima lembar. Kemudian Eles ke kasir (Mega). Setelah Mega menerima uang tersebut, uang pecahan Rp 50.000 sebanyak lima lembar itu diduga palsu. Mega melapor kepada Karni. Kemudian Karni melapor ke Polsek Bengkayang,” jelas Kombo.
Menurut Kombo, Teo yang merupakan sarjana pendidikan itu sudah dua kali berkunjung ke kafe tersebut. Dia membayar minuman dengan uang pecahan Rp 50.000 sebanyak empat lembar. Tersangka mengakui membuat uang dengan laptop notebook, printer, kertas ukuran legal, penggaris besi dan pisau cutter di rumahnya di dusun Sejaruk Tembawang. Teo sudah dua kali membelanjakan uang tersebut di Cafe Mega.
Akibat perbuatannya, Teo dan Otoh Barata dijerat pasal 36 ayat (3) dan ayat (2) pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancamannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.
Kapolres Bengkayang AKBP Bambang Irawan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran Upal yang kini kian marak. Peredaran Upal biasanya dilakukan oleh pelaku saat kondisi transaksi ramai atau masyarakat lengah. “Kami mengimbau masyarakat harus teliti saat bertransaksi dengan cara tiga D, dilihat, diraba dan diterawang,” jelas Bambang. (Kur/fab/JPG)

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
