
Polisi memperlihatkan tersangka Teo (tengah) memegang barang bukti dan peralatan yang digunakannya untuk mencetak Upal di Mapolsek Bengkayang, Minggu (12/2).
JawaPos.com - Karni, 50 melaporkan peredaran Uang Palsu (Upal) yang dia terima dari pria tak dikenal yang berbelanja di Kafé Mega, Bengkayang, Kalbar, Minggu (12/2). Saat itu juga warga Jalan Panglima Libau, Bumi Emas Bengkayang itu melapor ke Polsek Bengkayang.
“Pelaku sudah kita tangkap, berdasarkan LP/19/B/l/2017/Kalbar/res Bky/Spkt,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang Iptu Novrial Alberty Kombo.
Tak memakan waktu lama, polisi meringkus Theodorus Sulistianto alias Teo, 27. Dari tangan warga Dusun Sejaruk Tembawang, Desa Saka Taru, Lembah Bawang, Bengkayang itu, polisi menyita Upal terdiri dari lima lembar uang kertas pecahan Rp 50.000. Polisi juga meminta keterangan saksi, Eles anak Rudin, 32 yang juga warga Dusun Sejaruk Param. Kemudian pemilik Cafe Mega bernama Mega, 22.
“Minggu kemarin sekitar pukul 01.30, Teo dan Otoh Barata minum di Cafe Mega. Kemudian memberikan uang kepada Eles (pelayan) untuk membayar minuman sebesar Rp250.000. Dengan rincian pecahan Rp 50.000 sebanyak lima lembar. Kemudian Eles ke kasir (Mega). Setelah Mega menerima uang tersebut, uang pecahan Rp 50.000 sebanyak lima lembar itu diduga palsu. Mega melapor kepada Karni. Kemudian Karni melapor ke Polsek Bengkayang,” jelas Kombo.
Menurut Kombo, Teo yang merupakan sarjana pendidikan itu sudah dua kali berkunjung ke kafe tersebut. Dia membayar minuman dengan uang pecahan Rp 50.000 sebanyak empat lembar. Tersangka mengakui membuat uang dengan laptop notebook, printer, kertas ukuran legal, penggaris besi dan pisau cutter di rumahnya di dusun Sejaruk Tembawang. Teo sudah dua kali membelanjakan uang tersebut di Cafe Mega.
Akibat perbuatannya, Teo dan Otoh Barata dijerat pasal 36 ayat (3) dan ayat (2) pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancamannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.
Kapolres Bengkayang AKBP Bambang Irawan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran Upal yang kini kian marak. Peredaran Upal biasanya dilakukan oleh pelaku saat kondisi transaksi ramai atau masyarakat lengah. “Kami mengimbau masyarakat harus teliti saat bertransaksi dengan cara tiga D, dilihat, diraba dan diterawang,” jelas Bambang. (Kur/fab/JPG)

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
