
Polisi memperlihatkan tersangka Teo (tengah) memegang barang bukti dan peralatan yang digunakannya untuk mencetak Upal di Mapolsek Bengkayang, Minggu (12/2).
JawaPos.com - Karni, 50 melaporkan peredaran Uang Palsu (Upal) yang dia terima dari pria tak dikenal yang berbelanja di Kafé Mega, Bengkayang, Kalbar, Minggu (12/2). Saat itu juga warga Jalan Panglima Libau, Bumi Emas Bengkayang itu melapor ke Polsek Bengkayang.
“Pelaku sudah kita tangkap, berdasarkan LP/19/B/l/2017/Kalbar/res Bky/Spkt,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang Iptu Novrial Alberty Kombo.
Tak memakan waktu lama, polisi meringkus Theodorus Sulistianto alias Teo, 27. Dari tangan warga Dusun Sejaruk Tembawang, Desa Saka Taru, Lembah Bawang, Bengkayang itu, polisi menyita Upal terdiri dari lima lembar uang kertas pecahan Rp 50.000. Polisi juga meminta keterangan saksi, Eles anak Rudin, 32 yang juga warga Dusun Sejaruk Param. Kemudian pemilik Cafe Mega bernama Mega, 22.
“Minggu kemarin sekitar pukul 01.30, Teo dan Otoh Barata minum di Cafe Mega. Kemudian memberikan uang kepada Eles (pelayan) untuk membayar minuman sebesar Rp250.000. Dengan rincian pecahan Rp 50.000 sebanyak lima lembar. Kemudian Eles ke kasir (Mega). Setelah Mega menerima uang tersebut, uang pecahan Rp 50.000 sebanyak lima lembar itu diduga palsu. Mega melapor kepada Karni. Kemudian Karni melapor ke Polsek Bengkayang,” jelas Kombo.
Menurut Kombo, Teo yang merupakan sarjana pendidikan itu sudah dua kali berkunjung ke kafe tersebut. Dia membayar minuman dengan uang pecahan Rp 50.000 sebanyak empat lembar. Tersangka mengakui membuat uang dengan laptop notebook, printer, kertas ukuran legal, penggaris besi dan pisau cutter di rumahnya di dusun Sejaruk Tembawang. Teo sudah dua kali membelanjakan uang tersebut di Cafe Mega.
Akibat perbuatannya, Teo dan Otoh Barata dijerat pasal 36 ayat (3) dan ayat (2) pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancamannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.
Kapolres Bengkayang AKBP Bambang Irawan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran Upal yang kini kian marak. Peredaran Upal biasanya dilakukan oleh pelaku saat kondisi transaksi ramai atau masyarakat lengah. “Kami mengimbau masyarakat harus teliti saat bertransaksi dengan cara tiga D, dilihat, diraba dan diterawang,” jelas Bambang. (Kur/fab/JPG)

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
