Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Februari 2017 | 18.25 WIB

Ajukan Hak Angket, Demokrat Harap PKB, PPP, dan PAN Ikut Serta

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Fraksi Partai Demokrat kembali mengajukan hak angket. Kali ini untuk menyelidiki mengapa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak kunjung dinonaktifkan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, padahal sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penista agama.

"Kita akan menggunakan hak angket terhadap Ahok," tegas Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).

Dia menerangkan, UU Pemda jelas menyebut bahwa kepala daerah yang telah menjadi terdakwa, wajib diberhentikan sementara. Apalagi sudah ada contoh dimana kepala daerah langsung dinonaktifkan ketika ditetapkan sebagai terdakwa.

"Kenapa Ahok diperlakukan berbeda? Kita harus betul-betul secara konsisten pemerintah melaksanakan undang-undang," heran legislator asal Jawa Barat itu.

Syarief memastikan bahwa hari ini akan terkumpul tanda tangan minimal 25 orang. Fraksi Partai Demokrat sendiri ada 61 anggota. PKS juga firm ikut dalam hak angket tersebut.

Dia berharap fraksi lain yabg ada di DPR ikut dalam langkah tersebut. "Kita harapkan Fraksi PKB, PPP, PAN juga bisa ikut," imbaunya.

Sebab, hak angket ini dalam rangka menegakkan hukum. "Karena kami melihat potensi pelanggaran undang-undang sudah sangat jelas sekali. Dan harapan kita, itu segera ditindaklanjuti," pungkas Syarief. (dna/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore