Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Februari 2017 | 18.22 WIB

KPK Periksa Dua Hakim MK di Kasus Suap Patrialis Akbar

Patrialis Akbar - Image

Patrialis Akbar

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua hakim Mahkamah Konstitusi terkait kasus dugaan suap permohonan uji perkara di MK yang menjerat Patrialis Akbar. Mereka adalah I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (13/2).

Namun, Febri belum dapat membeberkan materi pemeriksaan dua hakim MK tersebut. Menurut Febri, saksi diperiksa karena diduga mengetahui, mendengar, dan melihat tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan rekan Patrialis, Kamaluddin (KM) sebagai perantara.

Selain itu, KPK juga menetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka Basuki Hariman (BHR) selaku pengusaha dan Ng Fenny (NGF) selaku sekretaris Basuki. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.

Suap itu diberikan terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Put/jpg)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore