Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Februari 2017 | 17.59 WIB

JPU Hadirkan Ahli Agama dari MUI, Kuasa Hukum Ahok Keberatan

Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok saat sidang penistaan agama - Image

Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok saat sidang penistaan agama

JawaPos.com - Salah satu saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum di sidang ke-10 kasus penistaan agama adalah saksi dari Majelis Ulama Indonesia. Dia adalah Muhammad Amin Suma selaku ahli agama.

Saksi itu mendapat keberatan dari tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sidharta, dia sangat meragukan independensi saksi ahli agama itu.

Pasalnya berasal dari MUI yang telah mengeluarkan sikap keagamaan atas ucapan Ahok. "Tak mungkin independen karena filsafat hukum menyatakan ahli yang punya kepentingan tidak mungkin bisa objektif," ucapnya di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Seharusnya, ahli agama menurut dia di luar MUI. "Dia (MUI) yang buat produk, enggak mungkin dia yang kasih pendapat (di persidangan) dan dia yang memutuskan," tuturnya.

Maka dari itu, I Wayan menerangkan bahwa dia bersama kuasa hukum Ahok lainnya tak akan mengajukan pertanyaan kepada saksi itu. Hal ini kata dia sama dengan  persidangan pekan lalu saat mereka juga menolak saksi yang dihadirkan dari MUI. "Kita masih konsisten seperti pekan lalu. Nanti Biarkan hakim yang menilai, keterangan ahli enggak mengikat hakim," tukasnya. (elf/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore