
Richo Andi Wibowo
PATUT diduga ada kekeliruan fundamental saat hakim memvonis bersalah pembuat mobil listrik Ir Dasep Ahmadi. Bila penegak hukum masih meneruskan cara berpikir seperti itu, tidak hanya akan melahirkan ketidakadilan buat Dasep, tapi juga dapat merugikan masyarakat luas.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) belum lama ini sependapat dengan pengadilan tingkat sebelumnya untuk tetap menghukum Dasep. Pun demikian MA, malah menambah lama hukuman dari tujuh tahun menjadi sembilan tahun penjara. Hingga saat ini, putusan MA tersebut belum tersedia di website sehingga analisis berikut didasarkan pada putusan sebelumnya.
Pada intinya, Dasep dianggap gagal memenuhi perjanjian dengan tiga perusahaan BUMN: Perusahaan Gas Negara, Bank Rakyat Indonesia, dan Pratama Mitra Sejati (anak perusahaan PT Pertamina) untuk menghasilkan 16 unit mobil listrik. Dasep hanya mampu menghasilkan empat unit mobil listrik (Putusan 140 Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst, halaman 227–231).
Mengingat tiga BUMN tersebut telah mengucurkan dana kepada Dasep melalui perusahaannya, tapi perjanjian tidak berhasil dipenuhi, kegagalan tersebut dikualifikasikan sebagai kerugian negara. Argumentasinya, kegagalan Dasep memenuhi janji merugikan keuangan BUMN dan keuangan BUMN adalah keuangan negara. Dia pun dipenjara dengan alasan korupsi tipe merugikan keuangan negara.
Wanprestasi Bukan Korupsi
Adalah hal yang meresahkan jika penegak hukum menganggap suatu kesalahan yang pada hakikatnya adalah masalah keperdataan, tapi diproses dan disanksi secara pidana.
Dasar dari hubungan hukum antara Dasep dan perusahaan BUMN adalah perjanjian. Apabila hasil pekerjaan tidak selesai sebagaimana yang diperjanjikan, itu disebut wanprestasi. Tidak tepat jika wanprestasi kemudian dikualifikasikan sebagai korupsi tipe merugikan keuangan negara.
Jika tiga BUMN tersebut merasa dirugikan, langkah hukum yang dapat diambil adalah menggugat perdata perusahaan Dasep –bukan memproses pidana Dasep.
Gugatan tersebut dapat dilakukan oleh advokat yang disewa BUMN. Sekiranya diinginkan, jaksa juga dapat dilibatkan. Namun bukan sebagai penuntut umum, melainkan advokat tiga BUMN tersebut. Peran jaksa itu disebut dengan istilah jaksa pengacara negara (vide pasal 32 ayat 1 UU Tipikor dan pasal 30 ayat 2 UU Kejaksaan).
Bila penegak hukum bersikeras untuk terus mengonstruksikan kasus perdata untuk diproses (dan dihukum) secara pidana, akan timbul kekacauan. Kelak bukan hanya aparatur pemerintah yang ketakutan untuk mengambil kebijakan dan tindakan. Pihak swasta pun akan enggan berpartisipasi sebagai penyedia barang/jasa pemerintah.
Sekadar ilustrasi, silakan kunjungi web page daftar hitam nasional yang dihimpun Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP). Ada ratusan perusahaan yang saat ini sedang di-blacklist karena wanprestasi. Adil dan tepatkah karena wanprestasi, mereka kemudian layak disebut koruptor?
Patut pula dicemaskan bahwa vonis itu akan menimbulkan ketakutan bagi para ilmuwan/peneliti. Bisa jadi mereka enggan mencari hibah riset yang bersumber dari anggaran pemerintah. Mereka khawatir, jika hasil riset tidak mencapai sasaran, mereka kemudian dianggap melakukan korupsi. Akibatnya, ilmuwan akan lebih nyaman mencari dana dari pihak swasta yang mungkin orientasi penelitiannya lebih komersial, bukan untuk kemaslahatan masyarakat luas.
Singkat kata, pola pikir penegak hukum yang keliru itu harus diluruskan. Jika tidak, pembangunan dan perkembangan ilmu pengetahuan dapat terhambat. Ujungnya, masyarakat luas akan dirugikan.
Kekeliruan Landasan Hukum
Terdapat dugaan kesalahan esensial lainnya pada vonis Dasep. Hakim menganggap Dasep bersalah karena melanggar pasal 19 Perpres 54/2010 mengenai persyaratan yang harus dipenuhi penyedia barang/jasa pemerintah. Masalahnya, perpres itu mengatur pengadaan barang/jasa untuk kementerian/lembaga pemerintah.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
