
Ilustrasi
JawaPos.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap seorang tenaga honorer berinisial RDN (24). Dia ketahuan menyimpan tembakau yang diduga kuat ganja sintetis di ruang kerjanya, di kantor Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Penangkapan dilakukan siang hari ketika RDN bekerja.
Petugas menangkap pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan RDN biasa mengonsumsi tembakau merek Gorilla. Informasi itu terbukti. Anggota BNNP Banten menemukan dua bungkus tembakau Gorilla seberat 100 gram dari dalam ruang kerja RDN.
“Kami amankan dari kantor kecamatan tempat pelaku bertugas sebagai honorer,” tegas Kabid Pemberantasan BNNP Banten AKP Akhmad FH, kemarin.
Dari rumah RDN, di Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, anggota BNNP Banten kembali menemukan satu kantong plastik besar yang isinya diduga kuat tembakau Gorilla. “Pengakuan dari pelaku ternyata masih menyimpan barang buktinya lebih banyak. Kami amankan satu kantong kresek penuh tembakau Gorilla,” ungkap Akhmad.
Soal asal tembakau Gorilla tersebut, Akhmad belum bisa menjelaskannya. “Masih dikembangkan dan saya belum mendapat keterangan sampai sejauh itu,” ujarnya.
Saat ini, BNNP Banten masih berupaya membuktikan bahwa tembakau yang dimiliki RDN merupakan ganja sintetis. Jika benar, tenaga honorer Kecamatan Kasemen itu bisa terjerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2017.
Ancamannya, pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. “Kita gunakan Undang-Undang Narkotika bukan karena tembakaunya, tapi bahan yang dicampurkan pada tembakau tersebut. Jangan salah,” tandas Akhmad.
Sesuai Permenkes Nomor 2 Tahun 2017, tembakau itu merupakan salah satu jenis narkotika golongan satu. Tembakau itu dicampur dengan 5-flouro ADB dan synthetic cannabinoid (SC). Efek penggunaan tembakau ini seperti ganja, bahkan lebih dahsyat dan mengerikan. Penggunanya terlihat seperti bengong dan akan mengikuti apa yang dirasakan.
Efek gangguan psikiatri ini sebut saja psikosis, agitasi, agresi, cemas, ide-ide bunuh diri, gejala-gejala putus zat, bahkan sindrom ketergantungan. Tadi malam, Camat Kasemen Subagio belum bisa dikonfirmasi. Panggilan dan pesan singkat yang dikirimkan Radar Banten melalui telepon selulernya tidak direspons. (merwanda/yuz/JPG)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
