
Ilustrasi
JawaPos.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap seorang tenaga honorer berinisial RDN (24). Dia ketahuan menyimpan tembakau yang diduga kuat ganja sintetis di ruang kerjanya, di kantor Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Penangkapan dilakukan siang hari ketika RDN bekerja.
Petugas menangkap pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan RDN biasa mengonsumsi tembakau merek Gorilla. Informasi itu terbukti. Anggota BNNP Banten menemukan dua bungkus tembakau Gorilla seberat 100 gram dari dalam ruang kerja RDN.
“Kami amankan dari kantor kecamatan tempat pelaku bertugas sebagai honorer,” tegas Kabid Pemberantasan BNNP Banten AKP Akhmad FH, kemarin.
Dari rumah RDN, di Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, anggota BNNP Banten kembali menemukan satu kantong plastik besar yang isinya diduga kuat tembakau Gorilla. “Pengakuan dari pelaku ternyata masih menyimpan barang buktinya lebih banyak. Kami amankan satu kantong kresek penuh tembakau Gorilla,” ungkap Akhmad.
Soal asal tembakau Gorilla tersebut, Akhmad belum bisa menjelaskannya. “Masih dikembangkan dan saya belum mendapat keterangan sampai sejauh itu,” ujarnya.
Saat ini, BNNP Banten masih berupaya membuktikan bahwa tembakau yang dimiliki RDN merupakan ganja sintetis. Jika benar, tenaga honorer Kecamatan Kasemen itu bisa terjerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2017.
Ancamannya, pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. “Kita gunakan Undang-Undang Narkotika bukan karena tembakaunya, tapi bahan yang dicampurkan pada tembakau tersebut. Jangan salah,” tandas Akhmad.
Sesuai Permenkes Nomor 2 Tahun 2017, tembakau itu merupakan salah satu jenis narkotika golongan satu. Tembakau itu dicampur dengan 5-flouro ADB dan synthetic cannabinoid (SC). Efek penggunaan tembakau ini seperti ganja, bahkan lebih dahsyat dan mengerikan. Penggunanya terlihat seperti bengong dan akan mengikuti apa yang dirasakan.
Efek gangguan psikiatri ini sebut saja psikosis, agitasi, agresi, cemas, ide-ide bunuh diri, gejala-gejala putus zat, bahkan sindrom ketergantungan. Tadi malam, Camat Kasemen Subagio belum bisa dikonfirmasi. Panggilan dan pesan singkat yang dikirimkan Radar Banten melalui telepon selulernya tidak direspons. (merwanda/yuz/JPG)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
