
Ilustrasi
JawaPos.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap seorang tenaga honorer berinisial RDN (24). Dia ketahuan menyimpan tembakau yang diduga kuat ganja sintetis di ruang kerjanya, di kantor Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Penangkapan dilakukan siang hari ketika RDN bekerja.
Petugas menangkap pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan RDN biasa mengonsumsi tembakau merek Gorilla. Informasi itu terbukti. Anggota BNNP Banten menemukan dua bungkus tembakau Gorilla seberat 100 gram dari dalam ruang kerja RDN.
“Kami amankan dari kantor kecamatan tempat pelaku bertugas sebagai honorer,” tegas Kabid Pemberantasan BNNP Banten AKP Akhmad FH, kemarin.
Dari rumah RDN, di Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, anggota BNNP Banten kembali menemukan satu kantong plastik besar yang isinya diduga kuat tembakau Gorilla. “Pengakuan dari pelaku ternyata masih menyimpan barang buktinya lebih banyak. Kami amankan satu kantong kresek penuh tembakau Gorilla,” ungkap Akhmad.
Soal asal tembakau Gorilla tersebut, Akhmad belum bisa menjelaskannya. “Masih dikembangkan dan saya belum mendapat keterangan sampai sejauh itu,” ujarnya.
Saat ini, BNNP Banten masih berupaya membuktikan bahwa tembakau yang dimiliki RDN merupakan ganja sintetis. Jika benar, tenaga honorer Kecamatan Kasemen itu bisa terjerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2017.
Ancamannya, pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. “Kita gunakan Undang-Undang Narkotika bukan karena tembakaunya, tapi bahan yang dicampurkan pada tembakau tersebut. Jangan salah,” tandas Akhmad.
Sesuai Permenkes Nomor 2 Tahun 2017, tembakau itu merupakan salah satu jenis narkotika golongan satu. Tembakau itu dicampur dengan 5-flouro ADB dan synthetic cannabinoid (SC). Efek penggunaan tembakau ini seperti ganja, bahkan lebih dahsyat dan mengerikan. Penggunanya terlihat seperti bengong dan akan mengikuti apa yang dirasakan.
Efek gangguan psikiatri ini sebut saja psikosis, agitasi, agresi, cemas, ide-ide bunuh diri, gejala-gejala putus zat, bahkan sindrom ketergantungan. Tadi malam, Camat Kasemen Subagio belum bisa dikonfirmasi. Panggilan dan pesan singkat yang dikirimkan Radar Banten melalui telepon selulernya tidak direspons. (merwanda/yuz/JPG)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
